Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KERANGKA HUKUM PENGEMBANGAN USAHA BUMDES MELALUI ANAK PERUSAHAAN BUMN PTMITRA BUMDES NUSANTARA (STUDI DI BUMDES AMARTA) Putri Raodah; Rahmadani Rahmadani
Jurnal Ilmiah Global Education Vol. 4 No. 2 (2023): JURNAL ILMIAH GLOBAL EDUCATION, Volume 4 Nomor 2, Juni 2023
Publisher : LPPM Institut Pendidikan Nusantara Global

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/jige.v4i2.866

Abstract

PT MBN is committed as an aggregator, off-taker, and executor of operational supervision for BUMDes in Indonesia. BUMDes business development by PT MBN is carried out indirectly through subsidiaries established by BUMDes and PT MBN. One of these subsidiaries is PT MD Sleman Sembada which is a jointly controlled entity and an object of control company. PT MBN gives reverse dividend rights and does not match the number of shares to BUMDes. There must be a meeting point between BUMDes goals as specified in Article 3 of Government Regulation Number 11 of 2021 concerning Village Owned Enterprises and the vision and mission of PT MBN. PT MD Sleman Sembada is placed as a controlled company because all decision making on the management of the company is under the full control of PT MBN as the majority shareholder. Nevertheless, the legal construction of limited liability and the legal independence of PT MD Sleman Sembada must also be considered in efforts to develop a just BUMDes business through PT DM Sleman Sembada.
Pengaturan Perlindungan Konsumen Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) Terhadap Praktik Greenwashing Dalam Kerangka Agenda Pembangunan Rendah Karbon Di Indonesia Putri Raodah; Zahratulain Taufik
Unizar Law Review Vol. 8 No. 2 (2025): Unizar Law Review
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36679/ulr.v8i2.112

Abstract

Greenwashing adalah praktek pengungkapan informasi ramah lingkungan yang tidak berdasar oleh pelaku usaha, sehingga merugikan konsumen. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis Pengaturan perlindungan konsumen berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap praktik greenwashing dalam kerangka agenda pembangunan rendah karbon di Indonesia. Penelitian menggunakan metode penelitian normatif, pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian bahwa saat ini peran konsumen dalam PRK hanya sebagai pihak yang dibutuhkan partisipasinya saja, bukan pihak yang secara strategis dilindungi haknya dalam agenda PRK. Perlindugan konsumen dari Greewashing adalah HAM yang secara Konstitusional berdasar pada pasal 28H ayat 1 UUD 1945, yaitu hak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sehingga kedudukan perlindungan konsumen secara hukum lebih tinggi dari PRK karena berdasar konstitusional dan HAM. Perlindungan konsumen dari Greenwashing harus terintegrasi dalam PRK agar outcome PRK tidak mengabaikan perlindungan konsumen dari d. Absennya perlindungan konsumen dalam agenda PRK di Indonesia merupakan celah struktural peluang Greenwashing. Diperlukan upaya koordinasi kebijakan antar Kementerian, Lembaga, dan institusi serta advokasi serta advokasi kebijakan industry periklanan untuk mencegah praktik Greewashing. Kata Kunci: Consumer Protection, Greenwashing, Indonesia's Low Carbon Development (Indonesia’s LCD)   Abstrak Greenwashing belum termasuk kategori perbuatan khusus dalam hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Upaya koordinasi kebijakan antar Kementerian, Lembaga, dan institusi serta advokasi serta advokasi kebijakan industry periklanan untuk mencegah praktik Greewashing. Agenda Pembangunan Rendah Karbon (PRK) Indonesia berpotensi dijadikan narasi greenwashin. Penelitian ini mengkaji secara normatif bagaimana Kedudukan Greenwashing dalam Hukum Terkait Perlindungan Konsumen Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) pada Era Pembangunan Rendah Karbon di Indonesia. Konsumen dibutuhkan partisipasi aktifnya, bukan pihak yang secara strategis dilindungi haknya dalam agenda PRK. Perlindugan konsumen adalah HAM yang secara Konstitusional berdasar pada pasal 28H ayat 1 UUD 1945, yaitu hak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sehingga kedudukan perlindungan konsumen secara hukum lebih tinggi dari PRK karena berdasar konstitusional dan HAM. Perlindungan konsumen dari Greenwashing harus terintegrasi dalam PRK agar outcome PRK tidak mengabaikan perlindungan konsumen dari klaim berkelanjutan. Absennya perlindungan konsumen dalam agenda PRK di Indonesia merupakan celah struktural peluang Greenwashing. Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Greenwashing, Pembangunan Rendah Karbon (PRK)