Himawan Estu Bagijo
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Universitas Wisnuwardhana Malang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kewenangan Gubernur Menetapkan Upah Pasca Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja: Studi Kasus Penetapan UMP dan UMK Tahun 2021 di Jawa Timur Himawan Estu Bagijo
Sosio Yustisia: Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial Vol. 1 No. 1 (2021): May
Publisher : Magister Hukum Tata Negara Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (483.876 KB) | DOI: 10.15642/sosyus.v1i1.63

Abstract

Upah merupakan bentuk penghargaan yang diberikan oleh pemberi kerja terhadap pekerja. Ketentuan tentang pengupahan diatur dalam bentuk Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Surat Edaran Menteri hingga Peraturan Daerah dan dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan. Isu pengupahan di Tahun 2020 menjadi sangat menarik disebabkan karena kondisi pandemic covid-19 dan berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Gubernur berwenang untuk menetapakan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimi Sektoral. Terhadap UMP Jawa Timur dan UMK Kabupeten/Kota di Jawa Timur, telah ditetapkan oleh Gubernur dengan tidak berpedoman pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang pada dasarnya menetapkan besaran yang sama untuk tahun 2021 seperti besaran tahun 2020. Gubernur Jawa Timur menaikkan UMP Jawa Timur dan juga menaikkan UMK Kabupaten/Kota. Dasar pemikirannya adalah penggunaan kewenangan diskresi Gubernur untuk melihat pertumbuhan Jawa Timur dalam sekala year on year dan optimisme atas potensi daerah di tahun 2021. Oleh sebab itu, kondisi pengupahan di Jawa Timur tahun 2021 sangat beragaman untuk UMKnya, dan kenaikan UMP Jawa Timur pun menjadi pertanda adanya harapan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan warga Jawa Timur akan meningkat di tahun 2021.