Moch. Tommy Kusuma
UIN Sunan Ampel Surabaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kebebasan Berekspresi di Media Elektronik Dalam Perspektif Pasal 27 Ayat (3) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Pelayanan Transaksi Elektronik (UU ITE) Vita Fajrin Jahriyah; Moch. Tommy Kusuma; Kuni Qonitazzakiyah; Muh. Ali Fathomi
Sosio Yustisia: Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial Vol. 1 No. 2 (2021): November
Publisher : Magister Hukum Tata Negara Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (641.542 KB) | DOI: 10.15642/sosyus.v1i2.96

Abstract

Perkembangan teknologi informasi  berdampak  besar pada peradaban manusia. Persebaran informasi berbasis teknologi internet menjadikan kehidupan manusia semakin mudah di satu sisi, namun juga menimbulkan kesulitan dan masalah di sisi lainnya. Salah satu dampak negatif penggunaan internet adalah maraknya kejahatan di dunia maya (cyber crime). Dunia  media sosial memberikan ruang baru dalam interaksi sosial antara anggota masyarakat. Keterbatasan literasi digital pada masyarakat, melahirkan anggapan bahwa individu bebas  mengekspresikan dirinya yakni dengan mengeluarkan pendapat atau kritik terhadap orang lain. Kebebasan berpendapat maupun berekspresi sebagai hak konstitusional diatur dalam pasal 28 F UUD NRI Tahun 1945. Kebebasan sebagai hak, di sisi lain juga membebani kewajiban bagi seorang subyek hukum. Untuk itu pemerintah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang etika dalam penyampaian pendapat yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang- Undang No.19 tahun 2016 perubahan atas Undang- Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Pelayanan Transaksi Elektronik. Dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dianggap sebagai peraturan yang membatasi seseorang dalam berpendapat karena penafsiran dari rumusan “penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” masih rawan untuk disalahgunakan serta tak jarang pasal ini kerap dijadikan untuk mengkriminalisasi seseorang. Dalam realitanya kasus terkait dengan pencemaran nama baik mengalami peningkatan sehingga memunculkan opini dari sebagian masyarakat yang beranggapan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE bertentangan dengan semangat reformasi yang menjunjung tinggi kebebasan dalam berekspresi dan menyampaikan pendapat. Adanya pasal tersebut juga dianggap melanggar hak asasi manusia karena tidak sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) Undang- Undang No.39 tahun 1999.