Ilyas Satriaji
UIN Sunan Ampel Surabaya

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Eksistensi Konvensi Internasional Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Hukum Indonesia Berdasarkan Peristiwa Hukum Paniai 2020 Ilyas Satriaji
Sosio Yustisia: Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial Vol. 2 No. 1 (2022): May
Publisher : Magister Hukum Tata Negara Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (684.578 KB) | DOI: 10.15642/sosyus.v2i1.153

Abstract

Pembentukan organisasi internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1945 memiliki pengaruh dalam perkembangan HAM dewasa ini. Deklarasi Majelis umum PBB pertama (Universal Declaration of Human Rights) pada 10 Desember 1948 menjadi awal eksistensi dari perlindungan dan penghormatan terhadap HAM secara Internasional. Pada tahun 1966 Majelis ini menghasilkan kembali deklarasi atau perjanjian internasional yaitu International Covenant on Civil and Political Rights/(ICCPR) dan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights/(ICESCR). Ketiga deklarasi ini dikenal dengan istilah “the international Bill of Human Rights”. Secara historis yang melatarbelakangi dibentuknya mekanisme perjanjian internasional terhadap HAM adalah akibat dari kekejaman di luar batas perikemanusiaan yang terjadi sebelumnya selama Perang Dunia II dengan korban jiwa dalam jumlah besar. Pelanggaran HAM pada hakikatnya adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime), aspek luar biasa ini terindikasikan oleh adannya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang disertai tindak kejahatan terhadap kemanusiaan. Hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM dalam konteks dilakukan oleh aparatur negara (state agent) atau atas kewenangan yang diberikan oleh negara. Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran terhadap konvensi internasional yang telah diratifikasi mengharuskan perjanjian internasional tersebut dapat dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Pelanggaran terhadap diskriminasi terhadap masyarakat sipil perlu menjadi perhatian negara secara serius sebagai konsekuensi dari peratifikasian konvensi-konvensi internasional yang didasari oleh konsep negara hukum dan demokrasi, maka kepastian hukum terhadap perlindungan HAM dapat diinterpretasikan dalam kewibawaan pemerintahan. Keberadaan asas kepastian hukum ini menjadi penting dikarenakan sebagai penjamin terhadap kejelasan dari suatu produk politik aturan hukum dalam penerapannya terwujud secara nyata dalam kehidupan masyarakat sebagaimana telah diinstruksikan dalam konstitusi.
Model Collaborative Governance Dalam Pencegahan Korupsi Dana Desa Di Indonesia Indana Zulfa; Akhmad Fandik; Ilyas Satriaji; Dedy Oktavian
Sosio Yustisia: Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial Vol. 2 No. 1 (2022): May
Publisher : Magister Hukum Tata Negara Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (523.881 KB) | DOI: 10.15642/sosyus.v2i1.155

Abstract

Realisasi penggunaan dana Desa dari tahun ke tahun naik nilainya diimbangi dengan naiknya kualitas Desa, Namun juga dibarengi dengan meningkatnya angka korupsi dana Desa, salah satu penyebabnya karena Collaborative Governance yang terbangun dalam pencegahan korupsi dana Desa tidak berjalan efektif. Penelitian ini menggunakan metode normative yang bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan, kendala dan model ideal atas Collaborator Governance dalam pencegahan korupsi dana Desa. Hasil penelitian ini bahwa Model Collaborative Governance dalam pencegahan tindak pidana korupsi dana Desa di Indonesia melibatkan Pemerintah, Swasta /Non Government Organisation (NGO), masyarakat, hingga Perguruan Tinggi. Lembaga Pemerintahan yang terlibat meliputi: Pendamping Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Camat, Inspektorat yang diserahkan APIP dan BPKP dimana mereka sebagai pengendali internal dan eksternal, Kemendes PDT melalui Satgas Dana Desa, Kemendagri, KPK, BPK, Kejaksaan, dan Kepolisian. Implementasi collaborative government terkendala oleh 1) Koordiansi antar stakeholder terkait tidak berjalan dengan efektif; 2) Tingkat pemahaman terkait gerakan anti korupsi tergolong rendah; 3) Lemahnya partisipasi masyarakat, 4) Tidak optimalnya peran lembaga-lembaga Desa; dan 5) Transparansi keuangan Desa yang minim. Model ideal implementasi collaborative government berdasarkan pada good governance, Principled engagement), shared motivation dan capacity for joint action. Adanya pengungkapan, deliberasi dan determinasi yang merupakan suatu proses interaktif membentuk dan mempertahankan penggerakan prinsip bersama