Pengangkatan anak adalah perbuatan mengambilanak orang lain untuk dijadikan anak angkat didalamkeluarganya. Hal ini bermata hukum bilamana ditetapkanoleh Pengadilan setempat, tetapi dalam pelaksanaanyaPengadilan memberikan beberapa persyaratan yang salahsatunya berbunyi “bahwa calon orang tua angkat harus memperolehpersetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak”,yang dijelaskan dalam PP Nomor 54 Tahun 2007 pasal 13huruf i Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Terkaitdengan hal tadi, banyak terjadi dikalangan keluarga yangtidak dikaruniai seorang anak yaitu pengangkatan anakyang tidak memiliki orang tua atau keluarga, dalam artitidak jelas. Berikut tadi merupakan permasalahan yang padaakibatnya tidak ada persetujuan antara orang tua biologisanak dan calon orang tua anak angkat tersebut.Denganketerangan di atas maka penulis bermaksud untuk memba-has penyelesaian permasalahan pengangkatan anak tanpaadanya orang tua biologis dengan studi kasus di PengadilanAgama Putusan No.0251/Pdt.P/2016/PA.Kab.Kdr. Hasildari penelitian ini menunjukkan bahwa pengangkatan anakdiperbolehkan dengan asas tujuan untuk kemaslahatananak kedepannya, yang dilakukan dengan prosedur danketentuan hukum yang berlaku, baik menurut syari’at islammaupun hukum konvensional.