Penelitian ini bertujaun untuk mengkaji urgensi dari hasil analisa tes psikologi anak sebagai pertimbangan hakim dalam memutuskan hak hadhonah anak terhadap orang tua yang telah bercerai. Dimana hukum seharusnya lebih mementingkan kenyamanan psikis, psikologis, tempat tinggal dan lingkungan yang mempengaruhi tumbuh kembang serta emosi anak dari korban perceraian yang hak asuhnya di perebutkan oleh kedua orang tuanya. Dari beberapa tes yang di lakukan psikolog terhadap anak maka hasil analisa tes psikologi tersebut di jadikan acuan sebagai bukti bahwa sorang anak sedang mengalami teraumatik terhadap suatu kejadian atau tidak. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Dalam penelitian ini di uraikan urgensi dari hasil analisa tes psikologi anak sebagai pertimbangan hakim dalam memutuskan hak hadhonah. Bagaimana putusan hakim dalam menangani suatu perkara hak hadhonah anak justru membuat anak jatuh kepada oarang tua yang secara jelas dalam hasil analisa tes psikologis anak tersebut tercatat secara medis bahwa anak memiliki gambaran dan jejak buruk perilaku salah satu orang tua nya sehingga mengakibatkan anak menjadi enggan dan takut bertemu orang tuanya sendiri. Hasil penelitian ini menyimpulkan perlu adanya perbaikan pedoman pertimbangan hakim dalam memutus hak hadhonah. Hasil analisa tes psikologi anak harusnya dapat di jadikan pertimbangan dalam memutus hak hadhonah.Kata kunci: Anak luar nikah, wali nikah, keabsahan, status anak luar nikah, akibat hukum