Wilda Oktavianingrum
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

RELEVANSI TEORI KARL MARX DAN RALF DAHRENDORF DALAM IMPLEMENTASI OMNIBUS LAW CIPTA LAPANGAN KERJA SEBAGAI ALAT PERWUJUDAN REVOLUSI INDUSTRI 4.0 Yayang Nuraini Zulfiani; Nurul Farhana; Wilda Oktavianingrum
Jurnal Dialektika Hukum Vol 4 No 1 (2022): Jurnal Dialektika Hukum
Publisher : Law Department Jenderal Achmad Yani University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (251.495 KB) | DOI: 10.36859/jdh.v4i1.756

Abstract

Revolusi industry 4.0 membawa banyak perubahan termasuk dalam lingkup hukum ketenagakerjaan, Pemerintah Indonesia membuat pembaharuan hukum berupa Omnibus law cipta lapangan kerja yang terdiri dari Penyederhanaan perizinan berusaha, Persyaratan investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan dan perlindungan UMKM, Kemudahan berusaha, Dukungan riset dan inovasi, Administrasi pemerintahan, Pengenaan sanksi, Pengadaan lahan, Investasi dan proyek pemerintahan dan Kawasan ekonomi, adanya Omnibus law tersebut justru menimbulkan banyak pertanyaan dan konflik bagi masyarakat Indonesia karena dirasa memiliki 2 sisi yang saling berlawanan, Omnibuslaw menimbulkan konflik dalam masyarakat karena dianggap mencederai kepentingan umum yang diatur dalam Konstitusi maupun Undang-Undang karena memperjelas batas-batas kelas dalam masyarakat. fenomena ini mengingatkan kembali pada teori Konflik Karl Marx dengan konsepsi tentang kelas sosial, perubahan sosial, kekuasaan dan negara dimana konsepsi-konsepsi tersebut saling berkesinambungan satu sama lain dan Teori Dahrendorf yang melihat masyarakat sebagai dua sisi, dengan konflik dan kerja sama. Penelitian ini menggunakan metode Kualitatif dan bertujuan memberikan pandangan bagi masyarakat bahwa tidak semua konflik berkonotasi negatif namun dalam revolusi industry 4.0 maupun implementasi Omnibus law justru konflik dalam masyarakat dapat dilihat sebagai hal yang berproses membawa perubahan baik untuk masyarakat.