Irfan Ardian Syah, Irfan Ardian
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERGESERAN DARI SISTEM KHILAFAH KE NATION STATE DUNIA ISLAM Syah, Irfan Ardian
UIR Law Review Vol 1 No 02 (2017): UIR Law Review, Oktober 2017
Publisher : UIR Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (9.106 KB) | DOI: 10.25299/uirlrev.2017.1.02.752

Abstract

Islam sebagaimana yang selama ini diyakini oleh pemeluknya merupakan agama yang sempurna dan kaffah. Ini berarti, Islam mencakup semua aspek yang ada dalam kehidupan manusia. Khilafah merupakan sistem pemerintahan yang bersifat universal yang meliputi seluruh dunia Islam yang mengintegrasikan agama dan politik, sehingga negara merupakan lembaga politik sekaligus agama. Meskipun sistem khilafah ideal karena dapat mempersatukan dunia Islam, tetapi sulit diwujudkan atau sebagai konsep ideal utopis. Islam tidak mewajibkan untuk menerapkan sistem khilafah. Tidak terdapat satu pun ayat al-Qur’an maupun hadits yang mewajibkan umat Islam untuk mendirikan khilafah.
Tafsiran Mahkamah Konstitusi terhadap Pemufakatan Jahat oleh Koruptor (Studi Putusan Nomor 21/PUU-XIV/2016) syah, irfan ardian
Jurnal Hukum Respublica Vol. 17 No. 2 (2018): Hukum Bisnis, Hukum Tata Negara, dan Hukum Pidana
Publisher : Faculty of Law Universitas Lancang Kuning

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (49.974 KB) | DOI: 10.31849/respublica.v17i2.1833

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan tafsiran Mahkamah Konstitusi terhadap pemufakatan jahat oleh koruptor berdasarkan perkara Nomor 21/PUU-XIV/2016 serta untuk menjelaskan hubungan antara pemufakatan jahat menurut Pasal 88 KUHP dan pemufakatan jahat menurut Pasal 15 UU PTPK, baik sebelum maupun setelah ditetapkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XIV/2016. Jenis dari penelitian ini penelitian hukum normatif, sifatnya deskriptif. Hasil penelitian ini dapat dijelaskan tafsiran MK terhadap pemufakatan jahat oleh koruptor berguna untuk menjamin kepastian hukum. Akan tetapi, tindakan MK melakukan penafsiran tersebut termasuk tindakan yang melanggar hukum. Dengan demikian, dalam mengadili dan memutus perkara a quo, MK mengambil peran negatif, yaitu menegakkan hukum dengan melanggar hukum. Hubungan antara pemufakatan jahat menurut Pasal 88 KUHP dengan menurut Pasal 15 UU PTPK sebelum ditetapkan putusan a quo adalah tidak diterapkannya asas lex specialis derogat legi generalis, sedangkan setelah ditetapkan putusan a quo hubungannya adalah harus diterapkannya asas lex specialis derogat legi generalis. Simpulan, pertama, tafsiran MK terhadap pemufakatan jahat termasuk tindakan yang melanggar hukum karena MK tidak berwenang memberikan tafsir konstitusional dan/atau menetapkan putusan yang membentuk norma yang baru (positive legislature). MK mengambil peran negatif, yaitu menegakkan hukum dengan melanggar hukum. Hubungan antara pemufakatan jahat menurut Pasal 88 KUHP dengan pemufakatan jahat menurut Pasal 15 UU PTPK sebelum ditetapkan putusan MK Nomor 21/PUU-XIV/2016 adalah tidak diterapkannya asas lex specialis derogat legi generalis. Hubungan antara pemufakatan jahat menurut Pasal 88 KUHP dengan pemufakatan jahat menurut Pasal 15 UU PTPK setelah ditetapkan putusan MK Nomor 21/PUU-XIV/2016 adalah harus diterapkannya asas lex specialis derogat legi generalis.