Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA YANG MENYURUH DAN TURUT SERTA MELAKUKAN PERBUATAN KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA GUNA MEMPERKAYA SUATU KORPORASI, YANG DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA. (Studi Putusan Nomor : 9 /Pid.Sus-Tpk/2022/Pn.Tjk) S Endang P; Indah Satria; Hengky Putrawan
PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Vol 11, No 1 (2023): PERAHU (Penerangan Hukum) Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Kapuas Sintang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Korupsi sudah merupakan penyakit yang telah kronis menjangkiti dan belum dapat disembuhkan hingga saat ini yang menyebar ke seluruh sektor pemerintah bahkan sampai ke perusahaan-perusahaan milik negara. Penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Direktur Badan Usaha Milik Daerah dalam Studi Putusan Nomor: 9 /Pid.Sus-Tpk/2022/Pn.Tjk adalah terdakwa dijatuhi pidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama - Sama sebagaimana dalam dakwaan Primiair, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Alex Jayadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sejumlah Rp.350.000.000, Pertimbangan Hakim dalam penjatuhan putusan terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Direktur Badan Usaha Milik Daerah dalam Studi Putusan Nomor: 9 /Pid.Sus-Tpk/2022/Pn.Tjk. pertimbangan hakim yang pertamana adalah Jaksa Penutut Umum telah dapat membuktikan dakwaanya dan terdakwa telah meenuhi Unsur-Unsur tindak pidana, pertimbangan Hakim yang kedua adalah dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud didalam Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP sudah terpenuhi.