The appointment of the Military and police to serve temporarily as governor, regent, or mayor presents a conflict of interest and violates the principle of professionalism and Good Governance. The existence of Law Number 10 of 2016 has led to a vacancy in executive leadership positions in the regions. The research aims to clarify the appointment of members of the TNI/Polri as Acting Regional Heads and find the mechanism for appointing Acting Regional Heads following national interests. This research method is normative legal research, secondary data analysis in the form of legal products. It can be concluded that the appointment of members of the TNI/Polri as Acting Regional Heads is against the election of Governor, Regent, and Mayor and has been in accordance with Law No. 2 the Year 2002 against the Indonesian Police and Law No. 34 the Year 2004 about TNI. Penunjukan unsur militer dan kepolisian untuk menjabat sementara waktu sebagai penjabat gubernur, bupati, dan walikota berpotensi menghadirkan konflik kepentingan serta melanggar asas profesionalitas sebagai bagian tak terpisahkan dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik karena memiliki jabatan lebih dari satu secara bersamaan. Hal ini dilatarbelakangi oleh terbitnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur pemilihan umum kepala daerah serentak tahun 2024, yang berdampak terjadinya kekosongan jabatan pimpinan eksekutif pada sebagian daerah provinsi, kabupaten dan kota karena berakhirnya masa jabatan kepala daerah selama rentang 2022 sampai 2024. Pemerintah menunjuk penjabat kepala daerah, salah satunya berasal dari unsur TNI dan Polri. Penelitian ini bertujuan memberikan kejelasan terhadap penunjukan anggota TNI dan Polri sebagai penjabat kepala daerah oleh presiden dan mendagri; dan menemukan mekanisme penunjukan yang sesuai dengan kepentingan nasional. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan analisis data sekunder dari produk hukum yaitu undang-undang dan peraturan pelaksana terkait pemilihan kepala daerah. Hasil temuannya menunjukkan bahwa penunjukan anggota TNI dan Polri sebagai penjabat gubernur, bupati dan wali kota atas dasar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 telah sesuai dengan dengan peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.