Abstrak Perilaku korupsi menyangkut berbagai hal yang sifatnya kompleks. Faktor-faktor penyebabnya bisa dari internal pelaku-pelaku korupsi, tetapi bisa juga bisa berasal dari situasi lingkungan yang kondusif bagi seseorang untuk melakukan korupsi. Tujuan dari penelitian adalah untuk menemukan penerapan hukum pidana materil terhadap turut serta (medeplegen) dalam tindak pidana korupsi pada putusan pengadilan No. 47.pid.sus/2011/ PN.MKS serta untuk memahami dan menganalisis hukum pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap turut serta (medeplegen) dalam tindak pidana korupsi, pada Putusan No. 47.pid.sus/2011/PN.MKS.Jenis Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Sumber data yang digunakan berupa Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder dan Bahan Hukum Tersier. Teknik Pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan dan Wawancara. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum pidana materil oleh jaksa penuntut umum dan hakim keliru. Terdakwa seharusnya dituntut dan dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan bukan pasal 3 UU PTPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pertimbangan hukum hakim dalam hal penerapan pidana materilnya keliru, namun di sisi lain hakim telah tepat memberikan pertimbangan mengenai aspek non yuridis, misalnya bahwa tindak pidana yang dilakukan terdakwa itu tidak berencana, terdakwa masih mempunyai itikad baik pada saat pelaksanaan pekerjaan berada pada masa tenggang, dan terdakwa masih berusaha untuk menyelesaikannya namun tetap terdakwa tidak dapat menyelesaikannya. Kata Kunci: Tindak Pidana, Korupsi, Turut Serta, Perilaku Korupsi