p-Index From 2021 - 2026
0.444
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Semarang Law Review
Agus Saiful Abib
Fakultas Hukum, Universitas Semarang

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

AKIBAT HUKUM KEPAILITAN TERHADAP HARTA WARISAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO.37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG Nia Okta Riani; Agus Saiful Abib; Dewi Tuti Muryati
Semarang Law Review (SLR) Vol. 4 No. 1 (2023): April
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/slr.v4i1.6672

Abstract

Kemajuan perekonomian yang sangat pesat ini membawa beberapa dampak yang negatif maupun positif bagi para pengusaha. Perkembangan perekonomian ini membuat para pengusaha berlomba-lomba dalam meningkatkan usahanya. Yang sering dilakukan untuk dapat meningkatkan usaha adalah salah satunya dengan cara penambahan modal. Penambahan modal tersebut biasanya dilakukan dengan cara meminjam sejumlah uang dari Bank maupun perorangan. Namun karena ketatnya persaingan dalam usaha, terlihat beberapa perusahaan yang gulung tikar karena tidak kuat menghadapi perkembangan perekonomian. Penyebab perusahaan tersebut gulung tikar salah satunya karena terlilit utang dan kemudian di pailitkan oleh kreditornya. Kepailitan ini tidak hanya berlaku bagi suatu perusahaan saja, namun juga bisa terjadi pada perseorangan. Ketika kepailitan tersebut jatuh pada perseorangan maka akan timbul permasalahan bagaimanakah dampaknya kepailitan tersebut bagi ahli waris serta harta warisan debitor pailit tersebut. Maka dari itu penulis disini melakukan suatu penelitian dengan metode normatif, dengan cara melakukan pengkajian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan melalui KUH Perdata, terhadap akibat hukum pernyataan pailit terhadap ahli waris dan mengenai pertanggungjawaban ahli waris debitor pailit tersebut. Hasil dari penelitian ini adalah mengenai akibat hukum pernyataan pailit terhadap ahli waris tidak terlalu diatur secara detail di dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, begitu pula dengan tanggung jawab ahli waris. Kesimpulannya secara normatif, sesuai dengan kasus bahwa akibat hukum pernyataan pailit terhadap ahli waris adalah dipisahkannya harta pailit dan harta pribadi dari ahli waris, dan ahli waris tidak wajib bertanggung jawab atas tindakan dari debitor pailit tersebut.
EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 7 TAHUN 2022 DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KELAS 1A SEMARANG Maulida Sasy Kirana; Efi Yulistyowati; Agus Saiful Abib
Semarang Law Review (SLR) Vol. 6 No. 1 (2025): April
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/slr.v6i1.11674

Abstract

Supreme Court Regulation Number 7 of 2022 aims to realize the principle of fast, simple, and low-cost justice implementation. This article will discuss the effectiveness of the implementation of the Supreme Court Regulation in resolving divorce cases at the Class 1A Religious Court of Semarang, and the factors that influence the effectiveness of the implementation of the Supreme Court Regulation. This type of research is empirical juridical, with analytical descriptive research specifications. The sample is the implementation of Supreme Court Regulation Number 7 of 2022 in resolving divorce cases at the Class 1A Religious Court of Semarang in 2023-2024. The data used are primary data and secondary data, which are collected through interviews, literature studies, and documentation studies. The data is then analyzed qualitatively. The results of the study indicate that the Implementation of Supreme Court Regulation Number. 7 of 2022 in resolving divorce cases at the Class 1A Religious Court of Semarang is quite effective, but not yet optimal. The factors that influence the effectiveness of the implementation of the Supreme Court Regulation are: (1) Internal factors: the availability of adequate facilities and infrastructure to support the implementation of E-Court, but there are still shortcomings in socialization, there are no pamphlets, guidebooks, brochures, visual media, and trial applications that can be accessed to practice using E-Court, (2) External factors: many people do not yet understand the procedures and benefits of E-Court, not all advocates have been able to adapt to the E-Court system, internet network access is uneven in various regions, and the background of human resources is diverse.   Abstrak Peraturan Mahkamah Agung  Nomor 7 Tahun 2022 bertujuan untuk mewujudkan prinsip pelaksanaan peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Artikel ini akan membahas efektivitas pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung  tersebut dalam menyelesaikan perkara perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1A Semarang, dan faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung  tersebut. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris, dengan spesifikasi penelitian diskriptif analitis. Sampelnya adalah pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung  Nomor 7 Tahun 2022 dalam penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1A Semarang tahun 2023-2024. Data yang dipakai adalah data primer dan data sekunder, yang diambil dengan cara wawancara, studi Pustaka, dan studi dokumentasi. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung  Nomor. 7 Tahun 2022 dalam menyelesaikan perkara perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1A Semarang, cukup efektif, tetapi belum optimal. Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung  tersebut adalah : (1) Faktor internal : tersedianya sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung penyelenggaraan E-Court, namun masih ada kekurangan dalam sosialisasi, tidak ada pamflet, buku panduan, brosur, media visual, dan aplikasi percobaan yang dapat diakses untuk berlatih menggunakan E-Court, (2) Faktor eksternal :  banyak masyarakat yang belum memahami prosedur dan keuntungan E-Court,  para advokat belum seluruhnya bisa beradaptasi dengan sistem E-Court, akses jaringan internet yang tidak merata di berbagai daerah,  dan  latar belakang SDM yang beragam.