Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tindakan Ekploitasi Lansia di Tiktok dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Irsyad Fachrudin; Rosalinda Elsina Latumahina
Jurnal sosial dan sains Vol. 3 No. 6 (2023): Jurnal Sosial dan Sains
Publisher : Green Publisher Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59188/jurnalsosains.v3i6.815

Abstract

Latar Belakang : Seiring berkembangnya teknologi di era modern saat ini, eksploitasi tak hanya dilakukan dilingkungan masyarakat secara langsung namun juga dalam dunia maya atau media sosial. Kasus Eksploitasi lansia di tiktok masih menjadi perdebatan mengenai adanya unsur pidana atau tidak didalamnya. Tindakan eksploitasi di atur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang. Dengan ini diperlukannya penelitian terkait apakah tindakan eksploitasi terhadap lansia di tiktok memenuhi unsur tindak pidana. Tujuan : Tujuan untuk menjabarkan secara rinci mengenai tindakan eksploitasi terhadap lansia di tiktok. Metode : Metode penelitian yang digunakan yaitu secara normatif berdasarkan pada peraturan perundang-undangan terkait. Penulis menggunakan metode pendekatan undang-undang dan konseptual, serta teknik pengumpulan bahan hukum yang diambil melalui studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan oleh penulis yaitu secara deskriptif. Hasil: Tindakan eksploitasi terhadap lansia di tiktok menandakan bahwasannya kasus tersebut jika ditinjau dari pasal 1 ayat 1 undang undang nomor 21 tahun 2007 sudah memenuhi ketiga unsur diantaranya unsur cara, unsur proses, dan unsur eksploitasi. maka tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai suatu tindak pidana dikarenakan sudah memenuhi semua unsur pidana. Kesimpulan: Penyalahgunaan media aplikasi tiktok yang seharusnya diperuntukkan untuk menciptakan sebuah konten kreatifitas. Tindakan eksploitasi terhadap lansia di tiktok menandakan bahwasannya kasus tersebut jika ditinjau dari pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 21 tahun 2007 sudah memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang diantaranya yaitu: unsur proses, cara dan eksploitasi, ketiga unsur sudah terpenuhi maka kasus Tindakan eksploitasi terhadap lansia di tiktok bisa dikategorikan sebagai tindak pidana perdagangan orang.