Syaharie Jaang
Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Berdasarkan Prinsip Keadilan Syaharie Jaang
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 2 No 05 (2023): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jhhws.v2i05.303

Abstract

Perlindungan hukum bagi konsumen merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh negara sebagai hak konstitusional warga negara untuk memperoleh perlindungan hukum, kepastian hukum dan keadilan. Tanpa perlindungan hukum, kepastian dan keadilan bagi konsumen dapat menimbulkan konflik hukum antara konsumen dan produsen, karena ada pihak yang merasa dirugikan. Produsen dan konsumen masing-masing memiliki hak dan kewajiban dalam melakukan transaksi jual beli atau transaksi lainnya, terkadang produsen suka melakukan pelanggaran dan kecurangan. Hal ini terjadi, karena kurangnya penegakan hukum oleh aparat penegak hukum. Pancasila sebagai ideologi bangsa dan sebagai dasar negara menjabarkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. keadilan dimaksudkan untuk dilaksanakan secara universal termasuk menerapkan keadilan untuk memberikan perlindungan hukum dan rasa aman bagi konsumen. Salah satu tujuan negara adalah untuk mencapai kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia, salah satu bentuk nyata mewujudkan kemakmuran adalah dengan memberikan perlindungan hukum bagi konsumen. Konsumen dan produsen dalam transaksi jual beli diawali dengan kesepakatan, dimana kesepakatan tersebut merupakan bentuk keadilan, karena dalam jual beli tidak mungkin ada paksaan, kecuali jual beli dibangun dari niat curang dan tujuan manipulatif. Keadilan antara konsumen dan produsen akan terwujud jika kedua belah pihak menanamkan kejujuran dan takut akan sanksi yang akan datang dari Allah Subhanahu wa ta'ala di akhirat nanti.
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DIPENGADILAN Jaidun Jaidun; Syaharie Jaang
Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 16 No. 2 (2024): Agustus
Publisher : Law Department, University of Widya Gama Mahakam Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24903/yrs.v16i2.2997

Abstract

Settlement of civil disputes through a judge mediator is regulated in Article 1 paragraph (2) of the Republic of Indonesia Supreme Court Regulation number 1 of 2016 concerning Procedures for Mediation in Court which states that a mediator is a Judge or other party who has a Mediator Certificate as a neutral party to assist the Parties in the negotiation process to seek various possibilities for resolving disputes without having to make a decision or force a resolution. The parties can use Alternative Dispute Resolution to reach a mutually beneficial agreement. The research used is non-doctrinal legal research, or can also be called research about law. The data used is primary data, namely data obtained directly from research subjects such as interviews. Apart from that, secondary data comes from statutory regulations and literature. Then the data obtained was analyzed qualitatively. The parties use the services of a certified mediator, because this is influenced by 2 factors, namely: (1) They do not want to pay the costs of hiring a certified mediator (2) There are no provisions governing the obligations of the parties to use a certified mediator. The failure of the peace agreement between the parties was caused by 2 factors, namely: (1) Having a strong desire to take the litigation route. (2) It is difficult to entrust the resolution of legal conflicts to a mediator. (3) Still holding a grudge that is difficult to reconcile. Mediators provide convenience and open access to information for the parties to achieve peace. Obstacles to peaceful efforts in court are (1) The parties have a strong desire to resolve civil conflicts through litigation (court). (2) The parties find it difficult to trust the mediator to resolve their conflict. (3) Both parties still hold grudges that are difficult to reconcile