This study evaluates the application of Islamic business ethics principles in clothing transactions at Pasar 16C, Metro City, Lampung. Using a qualitative approach, data were collected through observation, interviews, and document analysis. The findings reveal that most traders adhere to principles such as tawhid, justice, responsibility, honesty, and freedom of will.Tawhid is reflected in traders’ reliance on prayer and trust in Allah. Justice is seen in equal pricing for all customers without discrimination. Responsibility is demonstrated by replacing defective goods and addressing complaints. Honesty is shown through transparency about product conditions and profits. Freedom of will is applied in price negotiations without external pressure. Despite these efforts, challenges persist due to intense competition and economic pressures. This study highlights the need for continuous education to enhance traders’ understanding and application of Islamic business ethics, fostering fair, transparent practices that align with sharia principles, build consumer trust, and promote ethical economic growth. AbstrakPenelitian ini mengevaluasi penerapan prinsip-prinsip etika bisnis Islam dalam transaksi jual beli pakaian di Pasar 16C, Kota Metro, Lampung. Dengan pendekatan kualitatif, data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan analisis dokumen. Temuan menunjukkan bahwa sebagian besar pedagang menerapkan prinsip-prinsip seperti tauhid, keadilan, tanggung jawab, kejujuran, dan kebebasan berkehendak. Prinsip tauhid tercermin dalam ketergantungan pedagang pada doa dan kepercayaan kepada Allah. Keadilan terlihat dalam penerapan harga yang sama untuk semua pelanggan tanpa diskriminasi. Tanggung jawab ditunjukkan dengan kesediaan mengganti barang cacat dan menangani keluhan. Kejujuran tercermin dalam keterbukaan tentang kondisi barang dan keuntungan yang diperoleh. Prinsip kebebasan berkehendak diterapkan dalam negosiasi harga tanpa tekanan eksternal. Namun, tantangan tetap ada akibat persaingan yang ketat dan tekanan ekonomi. Penelitian ini menekankan perlunya edukasi berkelanjutan untuk meningkatkan pemahaman dan penerapan etika bisnis Islam, yang akan mendorong praktik bisnis yang adil, transparan, sesuai dengan prinsip syariat, serta membangun kepercayaan konsumen dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang beretika.