Khairul Fahmi Gultom
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Kriminologi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus Arisan Online (Studi Pada Kepolisian Resor Kota Besar Medan) Khairul Fahmi Gultom
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 2, No 1 (2022)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (249.376 KB)

Abstract

Penipuan merupakan salah satu tindak kejahatan yang dapat dikenakan sanksi pidana. Dengan berkembangnya jaman modus-modus penipuan juga sudah berbagai macam, salah satunya dengan menggunakan modus arisan online. Penipuan dengan modus arisan online ini secara kaidah pidana berbeda dengan penipuan pada umumnya dalam KUHP, namun menggungakan kaidah pidana dalam Undang-Undang ITE. Penipuan dengan modus arisan online ini sudah beberapa kali terjadi di wilayah Kota Medan yang menjadi yurisdiksi Kepolisian Resor Kota Besar Medan. Sehingga untuk melihat upaya penanggulangan tindak pidana penipuan arisan online ini tidak hanya bisa berdasarkan kacamata hukum pidana, namun juga harus dilihat secara kajian kriminologi. Kajian kriminologi untuk dapat dapat menjabarkan secara menyeluruh, sehingga kejahatan penipuan arisan online dapat ditangani secara efektif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dalam mengungkap motif pelaku tindak pidana penipuan dengan modus arisan online memerlukan sudut pandang kriminologi yang akhirnya diketahui motifnya ialah dikarenakan motif ingin mendapatkan uang secara instan (motif ekonomi), motif karena masyarakat yang kurang berhati-hati di media sosial dan karena mudahnya melakukan penipuan dengan media sosial (motif sosial budaya). Kendala penerapan sanksi atas tindak pidana penipuan dengan modus arisan online dapat berbagai macam, pihak Polrestabes Medan menguraikan beberapa kendala yang terbagi menjadi 3 (tiga) bentuk yaitu Pertama, kendala dari internal kepolisian yaitu kurangnya kuantitas SDM dan fasilitasn, Kedua dari sisi eksternal dari masyarakat yaitu masyarakat yang menjadi korban penipuan online enggan melaporkan kepada penegak hukum, Ketiga dari sisi aturan hukum/norma tidak adanya hukuman sanksi minimal dalam aturan hanya ada sanksi pidana maksimal. Upaya preventif pihak kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana penipuan dengan modus arisan online yaitu dengan cara melakukan sosialisasi, melakukan pemantauan di media sosial, melakukan penutupan atau pemblokiran, serta bersinergi kepada masyarakat untuk saling mengawasi pihak-pihak yang akan atau sudah melakukan penipuan dengan modus arisan online. Kata Kunci: Kriminologi, Tindak Pidana, Penipuan, Modus, Arisan OnlinePenipuan merupakan salah satu tindak kejahatan yang dapat dikenakan sanksi pidana. Dengan berkembangnya jaman modus-modus penipuan juga sudah berbagai macam, salah satunya dengan menggunakan modus arisan online. Penipuan dengan modus arisan online ini secara kaidah pidana berbeda dengan penipuan pada umumnya dalam KUHP, namun menggungakan kaidah pidana dalam Undang-Undang ITE. Penipuan dengan modus arisan online ini sudah beberapa kali terjadi di wilayah Kota Medan yang menjadi yurisdiksi Kepolisian Resor Kota Besar Medan. Sehingga untuk melihat upaya penanggulangan tindak pidana penipuan arisan online ini tidak hanya bisa berdasarkan kacamata hukum pidana, namun juga harus dilihat secara kajian kriminologi. Kajian kriminologi untuk dapat dapat menjabarkan secara menyeluruh, sehingga kejahatan penipuan arisan online dapat ditangani secara efektif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dalam mengungkap motif pelaku tindak pidana penipuan dengan modus arisan online memerlukan sudut pandang kriminologi yang akhirnya diketahui motifnya ialah dikarenakan motif ingin mendapatkan uang secara instan (motif ekonomi), motif karena masyarakat yang kurang berhati-hati di media sosial dan karena mudahnya melakukan penipuan dengan media sosial (motif sosial budaya). Kendala penerapan sanksi atas tindak pidana penipuan dengan modus arisan online dapat berbagai macam, pihak Polrestabes Medan menguraikan beberapa kendala yang terbagi menjadi 3 (tiga) bentuk yaitu Pertama, kendala dari internal kepolisian yaitu kurangnya kuantitas SDM dan fasilitasn, Kedua dari sisi eksternal dari masyarakat yaitu masyarakat yang menjadi korban penipuan online enggan melaporkan kepada penegak hukum, Ketiga dari sisi aturan hukum/norma tidak adanya hukuman sanksi minimal dalam aturan hanya ada sanksi pidana maksimal. Upaya preventif pihak kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana penipuan dengan modus arisan online yaitu dengan cara melakukan sosialisasi, melakukan pemantauan di media sosial, melakukan penutupan atau pemblokiran, serta bersinergi kepada masyarakat untuk saling mengawasi pihak-pihak yang akan atau sudah melakukan penipuan dengan modus arisan online.Kata Kunci: Kriminologi, Tindak Pidana, Penipuan, Modus, Arisan Online