Undang-Undang sebagai payung hukum memberlakukan bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, berkualitas dan aman merupakan hak asasi bagi setiap individu sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Ayat (2) dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Karena hal ini, membuat penulis tertarik untuk melakukan penelitian di RSU wulan windy medan marelan berikatan tentang pertanggungjawaban perdata rumah sakit dalam hal pelayanan terhadap pasien kurang mampu dalam keadaan gawat darurat. Guna mengetahui bentuk pelaksanaan pelayanan kesehatan RSU Wulan Windy Medan Marelan terhadap pasien kurang mampu, bentuk pertanggungjawaban perdata RSU Wulan Windy Medan Marelan dalam hal pelayanan terhadap pasien kurang mampu dalam keadaan gawat darurat, perlindungan hukum terhadap pasien kurang mampu dalam keadaan gawat darurat. Berdasarkan hasil dari penelitian, Pasien RSU Wulan Windy yang tidak mampu selama ini yang masuk ke IGD (Instalasi Gawat Darurat) atau kerumah sakit (RSU Wulan Windy Medan Marelan) karena RSU Wulan Windy providernya BPJS jadi sebagian besar adalah pasien BPJS. Di RSU Wulan Windy jika dokter atau perawat melakukan perbuatan melawan hukum atau wanprestasi seperti malpraktek atau sebagainya bisa langsung atau menjadi tanggung gugat bersama dokter/rumah sakit, tergantung pada jenis tindakan yang dilakukan. Adapun dari hasil penelitian yaitu pelayanan kesehatan telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan kendala utama yaitu perihal pembayaran BPJS yang digunakan oleh pasien yang kurang mampu. Pasien kurang mampu sebagai penerima pelayanan kesehatan dilindungi oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, bahwa setiap orang tanpa adanya diskriminasi berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.