Dinda Sahara Lubis
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kajian Hukum Terhadap Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan Bagi Industri Pionir Yang Melakukan Penanaman Modal Dinda Sahara Lubis
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 2 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (178.136 KB)

Abstract

Pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan bagi industri pionir adalah salah satu bentuk fasilitas di bidang perpajakan yang diberikan pemerintah bagi penanam modal baru yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana sistem pemberian fasilitas pengurangan pajak kepada industri pionir, untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi di keluarkannya peraturan mengenai pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan, serta untuk mengetahui akibat hukum dari pemberian fasilitas pengurangan pajak bagi industri pionir. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa konsep sistem pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan ada pun syarat yang harus di penuhi yaitu, wajib pajak badan yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir dapat memperoleh pengurangan pajak penghasilan badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan Usaha Utama yang dilakukan. Nilai penanaman modal baru sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK-010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan ayat (1) paling sedikit sebesar Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Dengan di keluarkannya Peraturan Menteri Keuangan nomor 150/PMK-010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana di muat pada Pasal 18 yang menyebutkan bahwa pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak penghasilan BadanĀ  dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.