Destiya Arshika Putri
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Korupsi Dana Siap Pakai Penanggulangan Bencana Alam (Studi Putusan Nomor 13/Pid.Sus-Tpk/2019/Pt.Mnd) Destiya Arshika Putri
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 2, No 1 (2022)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (164.46 KB)

Abstract

Tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu sepeerti sedang terjadi bencana alam merupakan suatu keadaan yang memberi ketentuan pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindakan tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang undang yang berlaku. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana bentuk korupsi dana siap pakai penangulangan bencana  alam, apakah faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi dana bencana alam, bagaimana pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana korupsi dana bencana alam. Kesimpulan dari pembahasan adalah bentuk korupsi dana siap pakai penangulangan bencana  alam dilakukan dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak dengan cara terdakwa mengajukan usulan permohonan bantuan dana siap pakai atas keadaan bencana yang dilaporkan terjadi pada tahun 2016 yang sebenarnya tidak terjadi peristiwa bencana alam sehingga dan terdakwa  menikmati kelebihan pembayaran yang didapat secara melawan hukum dari selisih kekurangan volume atas hasil pekerjaannya yang memang sejak awal melakukan penunjukan langsung kepada Direktur PT. Bangun Minahasa Pratama untuk mengerjakan kegiatan pembangunan tanggul pencegahan bencana alam. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi dana bencana alam adalah Stephen Yani Poluakan selaku PPK bekerjasama dengan Christiano Yoriko Ardiansyah Andi Baso Weenas merekayasa hasil pemeriksaan dan penerimaan hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan kenyataan tersebut untuk mendapatkan dana siap pakai yang sebenarnya tidak boleh dikucurkan untuk kondisi yang sebenarnya tidak terjadi  bencana alam. Pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana korupsi dana bencana alam adalah terdakwa dijtauhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan. Perbuatan terdakwa  telah sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan  dan semua unsur-unsur dalam 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf.Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Korupsi, Bencana Alam.