Penyandang Disabilitas adalah salah suatu populasi minoritas di dunia yang salah satunya mempunyai hak bekerja. Mereka memerlukan pekerjaan untuk alasan yang sama seperti manusia normal yang lainnya untuk mencari nafkah dan memenuhi kebutuhan hidupnya. Kenyataannya, mereka mengalami diskrimasi dari instansi manapun termasuk di perusahaan swasta. Diskriminasi yang dilakukan cenderung merenggut Hak Asasi Manusia (HAM) serta hak bekerja bagi penyandang disabilitas. Namun hanya sebagian kecil perusahaan yang tidak mewujudkan peraturan untuk mempekerjakan 1% penyandang disabilitas dari jumlah karyawannya. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui sistem penerapan dalam pemehuhan hak penyandang disabilitas dalam memperoleh hak 1%, mengetahui faktor apa saja yang menjadi pendukung dan penghambat kesetaraan disabilitas, serta untuk mengetahui tanggung jawab bagi perusahaan yang tidak mempekerjakan penyandang disabilitas di perusahaan. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa sistem penerapan hak bekerja bagi penyandang disabilitas di perusahaan swasta menunjukkan masih jauh dari kenyataan. Banyaknya diskriminasi yang terjadi bagi penyandang disabilitas di saat ini tetapi pemerintah masih belum bertindak menanggulanginya dengan tidak diperketatnya pengawasan oleh pemerintah dan badan lainnya bagi perusahaan yang tidak memenuhi Peraturan Perundang-Undang pada Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.Kata kunci: Hak, penyandang disabilitas, perusahaan