Mhd Syifa Amali
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Eksistensi Hukum Cessie Dalam Utang Piutang Menurut Hukum Perdata Dan Hukum Islam Mhd Syifa Amali
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 2, No 2 (2022)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (212.086 KB)

Abstract

Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa sila pertama dari landasan Philosopische Grondslag Pancasila berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa, artinya selain hukum positif yang berlaku di Indonesia tentunya aturan-aturan ketuhanan pun juga berlaku di Indonesisa, salah satunya adalah hukum Islam. Bagaimana ketika suatu hukum mengatur keduanya namun berbeda dalam mekanisme pekasanaannya, salah satu contohnya adalah tentang Cessie (Pengalihan Piutang). Terdapat perbedaan mekanisme pelaksanaannya antara Pengalihan piutang dalam hukum Perdata dan dalam hukum Islam, sebagai warga Negara Indonesia harus mengetahui hal tersebut agar nantinya dapat kita laksanakan dengan baik dan benar. Penelitian ini hanya ditujukan pada peraturan-peraturan tertulis, maka jenis penelitian yang digunakan adalah Metode Penelitian hukum normatif. Dalam penelitian hukum normatif, hukum yang tertulis dikaji dari berbagai aspek seperti aspek teori, filosofis, perbandingan, struktur/komposisi, konsistensi, penjelasan umum dan penjelasan pada tiap pasal, formalitas, dan kekuatan mengikat suatu undang-undang serta bahasa yang digunakan adalah bahasa hukum, dan dengan metode pendekatan penelitian yaitu pendekatan undang-undang (statue approach), ialah dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Maka darti itu penelitian ini akan membahas tentang cessie dalam tinjauan hukum Islam dengan pendekatan hawalah. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif yang bersifat kualitatif-deskriptif-kepustakaan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah: 1. Adanya pengaturan hukum masing-masing dari cessie dalam hukum Perdata dan juga hawalah dalam hukum Islam, 2. Cara penyelesaian piutang melalui Cessie dari hukum Perdata dan juga cara penyelesaian piutang hawalah dalam hukum Islam, dan 3. Perlindungan para pihak (kreditur lama, kreditur baru, debitur, dan lain-lain), dalam pelaksanaan cessie dalam hukum Perdata maupun hawalah dalam hukum Islam.Kata kunci: Perjanjian, Piutang, dan Cessie