Meningkatnya pemanfaatan teknologi internet melahirkan tantangan baru dalam perlindungan atas privasi dan data pribadi, terutama dengan semakin meningkatnya praktik pengumpulan, pemanfaatan dan penyebaran data pribadi seseorang. Tidak ada jaminan bahwa data pribadi tersebut terhindar dari penyalahgunaan. Nomor kontak, nomor rekening bank, alamat rumah dapat menjadi ancaman bagi pemilik data pribadi misalnya penipuan yang dilakukan melalui telepon genggam, menjadi sasaran peretasan rekening bank dan dapat menjadi sasaran perampokan dengan berbagi alamat rumah Secara filosofis upaya pengaturan menyangkut hak privasi data pribadi merupakan manifestasi pengakuan dan perlindungan atas hak-hak dasar manusia. Landasan filosofis perlindungan data pribadi adalah pancasila yaitu rechtside (cita hukum)yang merupakan konstruksi fikir (ide) yang mengarahkan hukum kepada apa yang dicita-citakan. Secara sosiologis perumusan aturan tentang perlindungan data pribadi juga dapat dipahami karena adanya kebutuhan untuk melindungi hak-hak individual didalam masyarakat sehubungan dengan pengumpulan, pemrosesan, pengelolaan, penyebarluasan data pribadi. Kata Kunci: Sistem perlindungan, hak atas data pribadi. Meningkatnya pemanfaatan teknologi internet melahirkan tantangan baru dalam perlindungan atas privasi dan data pribadi, terutama dengan semakin meningkatnya praktik pengumpulan, pemanfaatan dan penyebaran data pribadi seseorang. Tidak ada jaminan bahwa data pribadi tersebut terhindar dari penyalahgunaan. Nomor kontak, nomor rekening bank, alamat rumah dapat menjadi ancaman bagi pemilik data pribadi misalnya penipuan yang dilakukan melalui telepon genggam, menjadi sasaran peretasan rekening bank dan dapat menjadi sasaran perampokan dengan berbagi alamat rumah Secara filosofis upaya pengaturan menyangkut hak privasi data pribadi merupakan manifestasi pengakuan dan perlindungan atas hak-hak dasar manusia. Landasan filosofis perlindungan data pribadi adalah pancasila yaitu rechtside (cita hukum)yang merupakan konstruksi fikir (ide) yang mengarahkan hukum kepada apa yang dicita-citakan. Secara sosiologis perumusan aturan tentang perlindungan data pribadi juga dapat dipahami karena adanya kebutuhan untuk melindungi hak-hak individual didalam masyarakat sehubungan dengan pengumpulan, pemrosesan, pengelolaan, penyebarluasan data pribadi. Kata Kunci: Sistem perlindungan, hak atas data pribadi.