Perdagangan internasional merupakan suatu sektor kerjasama ekonomi yang sering dilakukan oleh subjek-subjek hukum internasional. Perdagangan yang dilakukan antara Indonesia dan Uni Eropa merupakan suatu hal yang sudah lama berlangsung. Pembentukan kebijakan perdagangan secara nasional maupun internasional merupakan hal yang sangat penting bagi Indonesia dalam memprioritaskan kepentingan nasionalnya. Berdasarkan pemetaan Badan Geologi pada Juli 2020, Indonesia memiliki bijih nikel sebanyak 11.887 juta ton dengan cadangan nikel 4.346 Indonesia merupakan negara pengeskpor nikel terbesar didunia dengan menyumbangkan 27 persen dari total produksi global. Namun untuk mengantisipasi menipisnya jumlah nikel pemerintah mengambil kebijakan untuk melakukan pembatasan dan larang ekspor bijih nikel. Namun tentu saja kebijakan ini merugikan bagi Uni Eropa. Maka atas kebijakan tersebut Uni Eropa menggugat Indonesia di World Trade Organization, karena Uni Eropa menganggap Indonesia sudah melanggar prinsip-prinsip dari aturan World Trade Organization (WTO). Pada penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, sifat penelitiannya yaitu deskriptif dengan menggunakan sumber data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa adanya pengecualian terhadap pembatasan dan larangan ekspor berdasarkan aturan WTO dapat dilakukan. Diaharapkan WTO dapat menyelesaiakan permasalahan ini dengan cepat dan tidak merugikan masing-masing pihak.Kata kunci: Hukum Perdagangan Internasional, Penyelesaian Sengketa, Pembatasan dan Larangan Ekspor