Asril Ariadi Daulay
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perspektif Hukum Memutakhiran Data Pemilih Berdasarkan Data Kependudukan Dalam Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara (Studi Di Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah Sumatera Utara) Asril Ariadi Daulay
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 4 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (298.233 KB)

Abstract

Sistem pemutakhiran pemilih adalah salah satu hal penting untuk menjamin hak pilih warga negara di dalam pemilihan umum. Hak untuk memilih adalah hak dasar warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan termasuk salah satu Hak Asasi Manusia yang harus dilindungi. oleh karena itu, sistem pendaftaran pemilih harus dibuat berdasarkan prinsip komprehensif, akurat dan mutakhir. Ada tiga isu yang krusial di dalam suatu sistem pendaftaran pemilih, yaitu siapa yang dimasukkan daftar pemilih, siapa yang melakukan pendaftaran pemilih, dan apakah pendaftaran pemilih itu hak atau kewajiban. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa aspek hukum pemutakhiran data adalah dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih KPUD Sumatera Utara harus sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Dalam menyediakan daftar pemilih, Komisi Pemilihan Umum bekerja dengan berpedoman kepada prinsip-prinsip sebagai berikut: komprehensif, akurat dan mutakhir. Prinsip komprehensif adalah daftar pemilih diharapkan memuat semua Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih agar dapat dimasukkan dalam daftar pemilih. Dalam kegiatan pemutakhiran pemilih tidak dibenarkan tindakan diskriminatif dalam rangka memasukkan atau menghapus nama-nama tertentu dalam daftar pemilih karena alasan politis, suku, agama, ras atau alasan apapun. aspek standar kualitas demokrasi, daftar pemilih hendaknya memiliki dua cakupan standar yaitu pemilih yang memenuhi syarat masuk dalam daftar pemilih dan tersedianya fasilitas pelaksanaan pemungutan suara. Dari aspek kemanfaatan teknis, daftar pemilih hendaknya memiliki empat cakupan standar yaitu mudah diakses oleh pemilih, nudah digunakan saat pemungutan suara, mudah dimutakhirkan dan disusun secara akurat.Kata  kunci:  Pemutakhiran Data Pemilih, Aspek Hukum, Pemilihan Gubernur Sumatera Utara.