Nadila Hapiza Nasution
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Pemidanaan Pelatihan Kerja Sebagai Pengganti Pidana Denda Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Nadila Hapiza Nasution
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 4 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (230.811 KB)

Abstract

Tujuan dari salah satu sistem peradilan pidana anak, bahwa anak yang bermasalah atau berhadapan dengan hukum, akan diberikan keterampilan hingga ia dapat memperbaiki perilakunya, menjadi orang yang mandiri, serta dapat diterima dengan baik setelah ia kembali kedalam kehidupan masyarakat. Pelaksanaan hukuman pidana pelatihan kerja sebagai pengganti denda atau penjatuhan pidana pelatihan kerja secara langsung yang dijalani oleh anak juga harus memiliki tujuan yang sama dengan sistem peradilan pidana anak. Tercapainya suatu tujuan ini yang akan menjadi ukuran atas terpenuhinya hak anak ketika anak menjalani masa pemidanaannya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tolak ukur dalam menentukan pemidanaan pelatihan kerja terhadap anak dalam sistem peradilan pidana anak, pertimbangan hakim dalam pemberian pelatihan kerja sebagai penggganti pidana denda berdasarkan beberapa putusan pengadilan anak, serta analisis hukum terhadap kesesuaian putusan hakim dalam pemberian pelatihan kerja sebagai penggganti pidana denda berdasarkan beberapa putusan pengadilan anak. Berdasarkan hasil penelitian bahwa tolak ukur dalam menentukan pemidanaan pelatihan kerja terhadap anak didasarkan pada Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pertimbangan hakim dalam pemberian pelatihan kerja berdasarkan beberapa putusan pengadilan anak yakni mendasar pada pertimbangan dari laporan hasil Penelitian Kemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan dan Laporan Sosial. Analisis hukum terhadap kesesuaian putusan hakim sekilas memang terlihat bahwa hakim telah melaksanakan amanat tugasnya dengan baik yaitu memberikan kepastian hukum formil terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Tetapi apabila dilihat dari tujuan memberikan perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, maka pertimbangan dan putusan tersebut belum memberikan perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum yang dijatuhi pidana pelatihan kerja. Hal ini disebabkan karena dengan adanya putusan tersebut justru berpotensi menimbulkan tidak terlindunginya hak-hak anak pada saat menjalani pidana pelatihan kerja karena jaksa akan mengalami kesulitan dalam melaksanakan eksekusi terhadap putusan tersebut karena belum adanya peraturan pemerintah mengenai pelaksanaan pelatihan kerja.Kata kunci: Pemidanaan, Pelatihan Kerja, Sistem Peradilan Pidana Anak.