Faradila Umay Nasution
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Upaya Negara Dalam Menanggulangi Pencemaran Laut Yang Dilakukan Negara Lain Menurut Hukum Internasional Faradila Umay Nasution
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 2 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (410.806 KB)

Abstract

Pencemaran laut merupakan fenomena yang terjadi akibat kelalaian manusia terjadi secara langsung maupun tidak langsung. Terjadinya pencemaran laut mengakibatkan penurunan kapasitas produksi yang bersumber dari laut, produktivitas laut, dan tercemarnya Sumber Daya Laut. Konvensi Hukum Laut Internasional atau UNCLOS 1982 menjelaskan aturan, tindakan, dan penggunaan laut secara nasional dan/atau internasional. Kegiatan pencemaran timbul dari berbagai sektor dan pelaku pencemaran bukan hanya negara melainkan kerberadaan korporasi juga mampu memicu munculnya pencemaran. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum sosiologis menggunakan pendekatan yuridis empiris yang diambil dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian bahwa penyelesaian sengekta laut internasional sudah dijelaskan dalam Konvensi Internasional yaitu pada Pasal 287 ayat (1) Bab XV UNCLOS 1982 tentang Pemilihan Prosedur Penyelesaian. Namun Perusahaan PTTEP Australasia tidak juga mengedepankan ikhtikad baik (good faith) untuk menyelesaikan kasus ini melalui forum yang telah disediakan dan tidak melakukan pembayaran ganti rugi kepada negara tercemar akibat dari kegagalan atas kegiatan pengeboran sumur minyak lepas pantai (off-shore drilling) oleh Perusahaan Thailand yang berada di Australia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya negara dalam penyelesaian sengketa pencemaran di Laut Timor menurut hukum internasional.