Pengalihan harta warisan melalui jual beli maka semua ahli waris harus mengetahui dan menyetujui dalam hal jual beli tersebut karena jika salah satu dari ahli waris tidak mengetahui dan merasa dirugikan maka jual beli tersebut dapat dibatalkan, tetapi jika hak atas warisan telah beralih kesalah satu ahli waris berdasarkan kesepakatan ahli waris. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana perjanjian jual beli harta waris, Bagaimana prinsip itikad baik dalam perjanjian jual beli berdasarkan hukum perdata. Bagaimana pertanggung jawaban penjual harta waris yang perolehannya mengandung cacat hukum. Bagaimana perlindungan hukum terhadap pembeli yang beritikad baik dalam perjanjian jual beli harta waris. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif, yaitu penelitian yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa prinsip itikad baik dalam perjanjian jual beli beli harta waris berdasarkan hukum perdata adalah penting karena pada dasarnya pihak pembeli harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya terkait barang yang ditawarkan oleh penjualdalam pembuatan suatu perjanjian karena meminimalisir kemungkinan praktek penipuan didalam jual beli. Pertanggungjawaban penjual harta waris jika mengandung cacat hukum wajib mengembalikan uang harga pembelian yang telah diterimanya dan mengganti segala biaya kerugian. Perlindungan hukum terhadap pembeliĀ yang beritikad baik dalam perjanjian jual beli harta waris adalah memiliki, menguasai dan menikmati benda dengan aman dari segala gangguan. Penjual juga harus menjamin benda yang dijual nya bebas dari cacat tersembunyi yang mengurangi nilai pakainya