Erik Sahala Turnip
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi Pembagian Harta Waris Secara Hukum Adat Pada Masyarakat Tionghoa (Studi Di Kelurahan Badak Bejuang Kota Tebing Tinggi) Erik Sahala Turnip
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 3 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (377.893 KB)

Abstract

Sebagai salah satu bagian dari keragaman suku bangsa, masyarakat Tionghoa mempunyai kebiasaan tersendiri yang sebagian besar berbeda dengan kebanyakan suku asli masyarakat Indonesia. ini juga terjadi dalam bidang Hukum Pewarisan pada masyarakat Tionghoa di Kelurahan Badak Bejuang Kota Tebing Tinggi. Meskipun sudah ditentukan dalam pembagian waris diberlakukan KUHPerdata, namun dalam kenyataannya sebagian besar masyarakat Tionghoa di Kelurahan Badak Bejuang Kota Tebing Tinggi lebih memilih pembagian harta warisan secara hukum adat. Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui pelaksanaan pembagian waris pada masyarakat tionghoa khususnya yang berada di Kelurahan Badak Bejuang Kota Tebing Tinggi, akibat hukum dari pelaksanaan Pembagian waris yang dilaksanakan oleh masyarakat Tionghoa apabila dengan musyawarah terjadi perselisihan, Untuk mengetahui kendala pembagian warisan pada masyarakat tionghoa Kelurahan Badak Bejuang Kota Tebing Tinggi.  Berdasarkan hasil penelitian bahwa pelaksanaan pembagian waris bagi masyarakat Tionghoa berbeda-beda dari satu suku dengan suku yang lainnya meskipun masih dalam lingkungan masyarakat Tionghoa. Bahwa akiba hukum yang timbul dengan pelaksanaan pembagian waris dengan sistem musyawarah pada masyarakat Tionghoa adalah beralihnya kepemilikan barang milik kedua orangtua kepada anak-anaknya. Bahwa kendala yang ditemukan dari pelaksanaan pembagian waris berdasarkan adat Tionghoa adalah sering terjadinya perseteruan yang lahir dari sifat iri hati antar saudara sesama ahli waris yang merasa pelaksanaan pembagian waris tidak dilaksanakan dengan adil dan seimbang.      Kata kunci: Pelaksanaan, pembagian warisan, hukum adat, masyarakat tionghoa