Abstract This study aims to determine the implementation of investigative audits, how the procedures for collecting audit evidence and its development into legal evidence related to proof of Corruption Crimes, and how the role of investigative audits in making audit evidence as legal evidence to prove Corruption Crimes by the Financial and Development Supervisory Agency (BPKP) Center. Investigative audit includes the review of financial documentation for specific purposes related to litigation and criminal matters, where the practice is prioritized in two areas of activity, namely looking for evidence of criminal acts and causes or supporters of losses. Proof in an audit perspective and evidence in law is different. But, based on Law no. 8 of 1981, from now on referred to as KUHAP, audit evidence can be developed into legal evidence. Can obtain instructional evidence from the Audit Working Paper, documentary evidence from the Investigative Audit Result Report, can get expert evidence from the investigative auditor's statement, and the Investigative Audit Result Report? The method used in this research is a case study. Based on the research results from the discussion, it can be concluded that the implementation of investigative audits plays a role in making audit evidence legal evidence for proving Corruption Crimes. The performance of an outstanding investigative audit will produce relevant, competent, and valid audit evidence, which in the end can be developed into legally valid evidence (based on the Criminal Procedure Code). Still, audit evidence is not the only evidence used in making decisions. Not all audit evidence can be used as legal evidence. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan audit investigatif, bagaimana prosedur pengumpulan bukti audit dan pengembangannya menjadi alat bukti hukum terkait pembuktian Tindak Pidana Korupsi, dan bagaimana peran audit investigatif dalam menjadikan bukti audit sebagai alat bukti hukum untuk pembuktian Tindak Pidana Korupsi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat. Audit Investigatif mencakup reviu dokumentasi keuangan untuk tujuan tertentu yang mungkin saja berhubungan dengan masalah litigasi dan pidana, dimana praktiknya lebih diutamakan pada dua bidang kegiatan, yaitu mencari bukti perbuatan kriminal dan penyebab atau pendukung kerugian. Bukti dalam perspektif audit dan alat bukti dalam hukum berbeda. Namun pada dasarnya, berdasarkan Undang undang No. 8 Tahun 1981 yang selanjutnya disebut KUHAP, bukti audit dapat dikembangkan menjadi alat bukti hukum. Alat bukti petunjuk dapat diperoleh dari Kertas Kerja Audit, alat bukti surat dapat diperoleh dari Laporan Hasil Audit Investigatif, alat bukti keterangan ahli dapat diperoleh dari keterangan auditor investigatif dan Laporan Hasil Audit Investigatif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kasus. Berdasarkan hasil penelitian dari pembahasan dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan audit investigatif berperan dalam menjadikan bukti audit sebagai alat bukti hukum untuk pembuktian Tindak Pidana Korupsi. Pelaksanaan audit investigatif yang sangat baik akan menghasilkan bukti audit yang relevan, kompeten dan sah, yang pada akhirnya bukti audit tersebut dapat dikembangkan menjadi alat bukti yang sah secara hukum (berdasarkan KUHAP),tetapi bukti audit bukan satu-satunya bukti yang digunakan dalam menetapkan keputusan tindak pidana korupsi. Bukti audit tidak semuanya dapat dijadikan sebagai bukti hukum.