Jasa Raharja Perwakilan TK. II Padangsidimpuan Bada Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dibidang Asuransi Sosial dengan tujuan untuk membantu dan memberi santunan kepada korban kecelakan yang melingkapi darat, laut, dan udara. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Prosedur transaksi penyelesaian dana santunan sudah berjalan secara efektif sesuai standar operasional perusahaan PT. Jasa Raharja Perwakilan TK. II Padangsidimpuan dan untuk untuk mengetahui faktor penghambat dalam proses transaksi penyelesaian dana santunan kemudian untuk mengetahui pengakuan dana santunan telah sesuai di PSAK 36. Penelitian ini menggunakan metode deskriptik kualitatif dengan pengumpulan data wawancara, observasi, dokumentasi. Analisis data dilakukkan dengan menggunakan teknik analisis deskriptif yang meliputi : Reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian mengetahui bahwa proses transaksi sana santunan di PT. Jasa Raharja ( Persero) Padang Sidimpuan sudah berjalan dengan efektif sesuai standar prosedur yang telah ditetapkan oleh perusahaan, dan juga berdasarkan lingkup jaminan dana santunan dan pengurusan santunan/klaim merupakan tahap utama dalam proses penggantian kerugian. Bagi perusahaan, pengurusan santunan ini harus dilaksanakan secara cermat dan hati-hati serta dalam waktu tertentu, sesuai dengan ketentuan prosedur. Padangsidimpuan ditemukan beberapa faktor penghambat seperti informasi yang kurang dipahami oleh klaimen, berkas persyaratan pengajuan santunan/klaim dan laporan kepolisian. Faktor ini lah yang sering menghambat didalam proses pengajuan santunan/klaim. Dana santunan di PT Jasa Raharja (Persero) diakui sebagai beban klaim yang pengakuannya dicatat pada saat terjadinya klaim. Pencatatan atas pengakuan klaim yang dilakukan oleh PT Jasa Raharja (Persero) menggunakan metode kas basis yang telah disesuaikan dengan PSAK No. 36.