Danang Risdiarto, Danang
Badan Pembinaan Hukum Nasional Jl. Mayjen Sutoyo No.10, Cililitan, Jakarta Timur 13640

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

KENDALA HUKUM PENINDAKAN TERHADAP PESAWAT UDARA SIPIL ASING TIDAK BERIZIN YANG MEMASUKI WILAYAH UDARA INDONESIA Risdiarto, Danang
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 16, No 3 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2019
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v16i3.492

Abstract

Indonesia memiliki kedaulatan yang utuh dan eksklusif terhadap ruang udara di atas wilayah daratan dan di atas wilayah perairan. Namun hingga saat ini masih kerap terjadi pelanggaran wilayah udara Indonesia oleh pesawat udara sipil asing tidak berizin. Sanksi yang dikenakan kepada para pelaku pelanggaran selama ini dianggap kurang maksimal. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kendala hukum apa saja yang terjadi saat dilakukan penindakan terhadap pesawat udara sipil asing tidak berizin yang memasuki wilayah udara Indonesia. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa kendala yang terjadi antara lain meliputi: belum adanya kewenangan TNI AU sebagai penyidik dalam kasus pelanggaran wilayah udara yang beraspek pertahanan negara dan tidak ada sanksi dalam UU No.1/2009 tentang Penerbangan terkait pelanggaran wilayah udara. Pendelegasian FIR memberikan peluang terhadap pelanggaran wilayah udara Indonesia akibat pesawat udara sipil asing yang melintasi wilayah tersebut hanya meminta izin dari Singapura dan mengabaikan pihak Indonesia sebagai negara yang dilintasi. 
LEGALITAS DEKRIT PRESIDEN 5 JULI 1959 DAN PENGARUHNYA BAGI PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA Risdiarto, Danang
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 15, No 1 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2018
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v15i1.54

Abstract

Gagalnya usaha untuk kembali ke UUD 1945 melalui Konstituante dan rentetan peristiwa politik selama masa demokrasi liberal mencapai klimaksnya pada tanggal 5 Juli 1959. Presiden Soekarno di Istana Merdeka mengumumkan Dekrit Presiden mengenai pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945 dalam kerangka Demokrasi Terpimpin. Terdapat perbedaan pendapat para ahli mengenai legalitas Dekrit Presiden tersebut. Beberapa ahli menyebutkan Dekrit adalah suatu cara yang tidak konstitusional yang ditempuh pemerintahan Soekarno setelah melihat gagalnya Konstituante. Sedangkan pendapat yang lain menyebutkan dasar hukum Dekrit 5 Juli 1959 adalah Staatsnoodrechtyang merujuk pada keadaan darurat negara. Meski awalnya mendapat dukungan penuh DPR, berdasarkan sidang tanggal 22 Juli 1959, dan dukungan berupa pendapat hukum 11 Juli 1959 dari Ketua MA Profesor Wirjono Prodjodikoro yang diikuti dengan keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 150 Tahun 1959 tentang Kembali Kepada Undang-Undang Dasar 1945, sejarah akhirnya membuktikan, lahirnya dekrit itu sekaligus merupakan kelahiran Soekarno sebagai diktator baru dengan konsep Demokrasi Terpimpinnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berlakunya Dekrit Presiden sangat dipengaruhi situasi politik yang berkembang pada saat itu. Meskipun Dekrit itu sah secara hukum, karena didasarkan pada Hukum Darurat Negara, tetapi legalitasnya masih harus menunggu penetapan hukum secara konstitusional. Dekrit Presiden adalah produk politik oleh sebab itu pengaruhnya sangat besar bagi demokrasi di suatu negara sehingga rawan untuk disalahgunakan oleh pihak yang berkepentingan.
PENYIDIK TNI ANGKATAN UDARA DALAM KASUS PELANGGARAN WILAYAH UDARA YURISDIKSI INDONESIA OLEH PESAWAT TERBANG ASING TIDAK TERJADWAL Risdiarto, Danang
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 14, No 1 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2017
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v14i1.73

Abstract

Sejak akhir tahun 2014 hingga tahun 2015 setidaknya ada empat kali kasus penerbangan tidak terjadwal (black flight) yang terjadi di Indonesia dan pesawat maupun pilotnya berhasil untuk dipaksa mendarat (Force Down) di wilayah Indonesia oleh TNI AU. Artikel ini menganalisa pentingnya penyidik TNI AU pada kasus pelanggaran wilayah udara yurisdiksi Indonesia oleh pesawat terbang asing tidak terjadwal jika ada tindakan pemaksaan mendarat (Force Down) oleh pesawat tempur TNI AU. Penelitian dalam artikel ini dilakukan dengan metode yuridis normatif yang dilakukan melalui studi pustaka. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa dalam sebuah kasus Force Down, pelaku hanya dikenai sanksi membayar uang denda Rp 60 juta (yang sejatinya hanya landing fee). Selain itu, proses terhadap pelaku terhenti saat proses penyidikan karena TNI AU yang memiliki pengetahuan dan pemahaman lebih terkait masalah pelanggaran udara yang tidak dilibatkan dalam penyidikan. Selama ini, penyidikan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang Penerbangan di Kementerian Perhubungan di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri, sehingga hal ini dianggap sebagai persoalan kriminal biasa sebagaimana kewenangan polisi dalam penegakan pidana kriminal di wilayah Indonesia dan bukan sebagai suatu pelanggaran terhadap kedaulatan negara.