Pencucian uang sangat erat kaitannya dengan kejahatan perdagangan gelap narkotika dan banyak kejahatan lainnya. Pencucian uang bertujuan untuk menyembunyikan sumber uang yang berasal dari kegiatan ilegal agar terlihat legal dan memperkuat posisi finansial pelakunya. Pencucian uang memiliki banyak metode dan bentuk, termasuk pemindahan uang melalui akun bank yang banyak, pembelian aset yang tidak dapat dikesan, atau melalui pembelian barang-barang mewah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui optimalisasi intelijen kejaksaan terhadap penanganan dpo terpidana tindak pidana narkotika dan pencucian uang di kejaksaan negeri denpasar dan bagaimana hambatan dalam melakukan penanganan tangkap buron terpidana tindak pidana narkotika dan pencucian uang di kejaksaan negeri denpasar. Manfaat penelitian ini untuk menambah pengetahuan mengenai tangkap buron DPO dalam bidang intelijen. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh: Pengoptimalisasian yang dilakukannya oleh intelijen kejaksaann negeri denpasar dalam proses penangkapan pelaku kasus terpidana tindak pidana narkotika dan pencucian uang dan hambatan yang dialami oleh intelijen. Dapat ditarik kesimpulan, optimalisasi intelijen kejaksaan negeri denpasar dalam melakukan pengamanan DPO dan hambatan intelijen. Saran yang disampaikan perlu dilakukan nya adanya penambahan anggota dan bekerja sama dengan pihak terkait ataupun masyarakat.