Upaya pemerintah dalam terlindungnya hutan di negara ini tentu harus menggunakan sistem penegakan hukum yang memadai, dengan memberikan peringatan tegas berupa sanksi jika ada yang melanggar kelestarian hutan di Indonesia. Polisi kehutanan mempunyai peran besar dalam mewujudkan upaya tersebut dengan wewenang dan tugas yang mereka emban dalam melaksanakan perlindungan hutan. Perlindungan hutan yang dilakukan oleh polisi hutan KPH Bali Barat Kabupaten Jembrana dalam rangka penegakan hukum yaitu dengan melakukan patroli rutin serta upaya preemtif, preventif, dan represif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji penegakan hukum dalam perlindungan hutan serta kendala yang dihadapi oleh polisi hutan di wilayah KPH Bali Barat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dan pendekatan secara sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan polisi hutan diwilayah KPH Bali Barat belum dapat melaksanakan penegakan hukum secara optimal, jumlah polisi hutan tidak proposional serta tidak ada polisi hutan dengan kualifikasi sebagai PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Penegak hukum di negara ini seperti Polisi, Jaksa, serta organ Pengadilan memiliki tanggung jawab untuk menindak lanjuti adanya tindak pidana dalam kerusakan kelestarian hutan.