Disrupsi teknologi, khususnya revolusi industri 4.0 merupakan fenomena global era modern yang berdampak pada perubahan kondisi masyarakat. Akan tetapi, perkembangan hukum mengalami hambatan untuk merespons terhadap dirupsi teknologi. Pertanyaan penelitian yang hendak dijawab yaitu mengenai peran Mahkamah Konstitusi menstimulus perkembangan relasi hukum dengan disrupsi teknologi pada revolusi industri 4.0 dan tafsir konstitusional pada disrupsi teknologi mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan. Metode penelitian yang digunakan yakni penelitian hukum normatif dengan pendekatan pengaturan, doktrin, dan putusan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Mahkamah Konstitusi berperan strategis untuk melakukan rekoneksi secara cepat dan tepat agar norma undang-undang dapat konsisten selaras dengan perkembangan masyarakat khususnya akibat perkembangan teknologi (harmonizer norm and community development). Lalu, tafsir konstitusional yang paling ideal dan relevan terhadap disrupsi teknologi yaitu: (1) Konsesualisme (perkembangan terkini); (2) Prudensial (cost and benefits); (3) Futuristis (kondisi kedepan) dengan penekanan pada dampak ekonomi yang singnifikan terhadap kesejahteraan umum. Saran kedepannya, meskipun Mahkamah Konstitusi memiliki kebebasan memilih metode penafsiran konstitusional yang digunakan, tapi untuk menjamin agar respons hukum terhadap disrupsi teknologi dapat mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan secara optimal, maka Penulis sangat merekomendasikan Mahkamah Konstitusi menggunakan metode penafsiran Konsesualisme, Prudensial, dan Futuristis.