Ni Made Yunika Andrini
Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Hal Debitur Wanprestasi Atas Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia yang Tidak Didaftarkan (Studi Di Pt. Bank Perkreditan Rakyat Mertha Sedana Sempidi-Badung) Ni Made Yunika Andrini; I Nyoman Putu Budiartha; Putu Ayu Sriasih Wesna
Jurnal Konstruksi Hukum Vol. 4 No. 2 (2023): Jurnal Konstruksi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/jkh.4.2.6805.207-213

Abstract

Kredit sebagai salah satu usaha yang bisa dijalankan oleh bank dan dalam pemberian kredit, yang memiliki posisi sebagai kreditur memerlukan adanya jaminan, dan adanya objek jaminan salah satu hal yang paling penting. Jaminan yang dimaksud dapat berupa benda bergerak, seperti fidusia, atau benda tidak bergerak. Benda yang dibebani jaminan fidusia harus didaftarkan agar dapat memberikan perlindungan hukum dan hak yang memadai kepada para pihak. Tujuan dan manfaat penelitian ini adalah untuk mengkaji perlindungan hukum bagi kreditur dalam hal debitur wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan jaminan fidusia yang tidak didaftarkan. Pendekatan hukum empiris digunakan dalam penelitian ini. Perjanjian jaminan fidusia yang terjadi di PT. BPR Mertha Sedana merupakan yang bersifat accesoir dari perjanjian perjanjian pokoknya. Berdasarkan hasil penelitian apabila jaminan fidusia tidak didaftarkan, adapun perlindungan hukum bagi kreditur dalam permasalahan seperti ini bisa dilaksanakan berupa perlindungan hukum secara preventif dan represif. Saran penulis yaitu dalam pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan fidusia, pihak kreditur sebaiknya mendaftarkan jaminan fidusia tersebut ke kantor pendaftaran fidusia, apabila debitur wanprestasi maka pihak bank akan mendapatkan perlindungan hukum sesuai undang-undang.
Perlindungan Hukum bagi Kreditur dalam Hal Debitur Wanprestasi atas Perjanjian Kredit dengan Jaminan Fidusia yang Tidak Didaftarkan (Studi di PT. Bank Perkreditan Rakyat Mertha Sedana Sempidi-Badung) Ni Made Yunika Andrini; I Nyoman Putu Budiartha; Putu Ayu Sriasih Wesna
Jurnal Konstruksi Hukum Vol. 4 No. 3 (2023): Jurnal Konstruksi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/jkh.4.3.8052.313-320

Abstract

Kredit merupakan salah satu layanan yang dapat diberikan oleh bank. Dalam pemberian kredit, kreditur memerlukan jaminan, dan objek jaminan memiliki peran yang sangat penting. Jaminan dapat berupa benda bergerak, seperti jaminan fidusia, atau benda tidak bergerak. Dalam hal jaminan fidusia, pendaftaran jaminan menjadi hal yang krusial untuk memberikan perlindungan hukum dan hak yang memadai kepada semua pihak terkait. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi perlindungan hukum bagi kreditur ketika debitur mengalami wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan jaminan fidusia yang tidak didaftarkan. Pendekatan hukum empiris digunakan dalam penelitian ini. Perjanjian jaminan fidusia yang terjadi di PT. BPR Mertha Sedana merupakan perjanjian aksesoris dari perjanjian kredit utama. Ketika jaminan fidusia tidak didaftarkan, perlindungan hukum dapat dilakukan dengan cara preventif dan represif. Saran yang penulis berikan adalah dalam pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan fidusia, pihak kreditur sebaiknya selalu mendaftarkan jaminan fidusia tersebut ke kantor pendaftaran fidusia. Dengan demikian, jika terjadi wanprestasi oleh debitur, pihak bank akan mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.