Muhammad Nabiel Aufa
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERCERAIAN ALASAN SYIQAQ Ahmad Mujahid Lidinillah; Muhammad Nabiel Aufa
JURNAL HAKAM Vol 7, No 1 (2023)
Publisher : Universitas Nurul Jadid

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33650/jhi.v7i1.6066

Abstract

Syiqaq adalah salah satu sebab terjadinya persoalan perceraian. Kesalahpahaman yang mengakibatkan konflik dan pertengkaran yang pada akhirnya mengakibatkan bubarnya rumah tangga atau putusnya hubungan suami istri, hal tersebut biasa terjadi dalam rumah tangga. Dalam penyelesaian sengketa perceraian dengan alasan syiqaq perlu adanya pihak ketiga untuk mengatasi permasalahan tersebut. Dalam artikel ini akan menjelaskan, apa itu syiqaq yang dijadikan alasan dalam sengketa perceraian?. apa itu mediasi?. Bagaimana mediasi dalam menyelesaikan perceraian dengan alasan syiqaq?. Tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisis penyelesaian sengketa perceraian alasan syiqaq dengan menggunakan mediasi. Metode penelitian ini menggunakan kajian kepustakaan (library research). Mengumpulkan berbagai literatur dan rujukan ilmian berupa buku, jurnal dan artikel. Penulis menggunakan analisis isi dan analisis deskriptif untuk menganalisis data berikut pengumpulannya. Hasil dari penilitian ini: 1) Syiqaq merupakan Pertengkaran dan perselisihan secara terus menerus yang mengandung unsur-unsur yang membahayakan berlangsungnya kehidupan suami istri. 2) Proses  yang dikenal sebagai mediasi melibatkan penyelesaian perselisihan dengan bantuan pihak ketiga yang netral (mediator). 3) Dua metode mediasi penyelesaian sengketa perceraian alasyan syiqaq: litigasi (melalui pengadilan). Hakim perlu cermat dalam memeriksa fakta-fakta selama persidangan. Selain itu, idealnya hakim mempertimbangkan perlu atau tidaknya mengangkat hakam (mediator). Penyelesaian non-litigasi (diluar pengadilan) kedua belah pihak menghadirkan pihak ketiga atau hakam (mediator)