This Author published in this journals
All Journal Unes Law Review
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

LEGALITAS PENGGUNAAN SENJATA SPACE BASED MISSILE INTERCEPTOR UNTUK UPAYA SELF DEFENSE (SUATU KAJIAN DALAM PERSPEKTIF PIAGAM PBB DAN OUTER SPACE TREATY 1967) Syofirman Syofyan; Jodie Angelia Rully; Dewi Enggriyeni
UNES Law Review Vol. 5 No. 4 (2023): UNES LAW REVIEW (Juni 2023)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v5i4.602

Abstract

Pasal 51 piagam PBB mengatur hak menggunakan kekuatan bersenjata untuk membela diri bagi suatu negara. Berdasarkan pasal ini, penggunaan kekuatan bersenjata untuk membela diri bagi negara adalah sah. Namun ketentuan ini dinilai kurang jelas dalam mengatur batasan penggunaan kekuatan bersenjata untuk pertahanan diri. Oleh karena itu, legalitas penggunaan senjata ini sebagai pertahanan diri juga perlu ditinjau kembali dari ketentuan yang tertuang dalam Space Treaty 1967. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui legalitas penggunaan kekuatan bersenjata untuk pertahanan diri dan upaya menjaga perdamaian dan keamanan internasional serta penggunaan senjata pencegat rudal berbasis ruang angkasa. ruang menurut Piagam PBB dan Perjanjian Luar Angkasa 1967. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif yang merupakan penulisan hukum sastra. Hasil kajian menunjukkan bahwa penggunaan pencegat rudal berbasis antariksa sebagai upaya pertahanan diri adalah sah baik berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB maupun Pasal III Perjanjian Antariksa 1967, namun berdasarkan ketentuan Pasal yang kurang jelas. 51 Piagam PBB, ada batasan hukum penggunaan senjata ini sebagai alat pertahanan diri. Legalitas penggunaan senjata tersebut terbatas pada penggunaannya untuk mencegat rudal yang sudah aktif atau sedang terbang di wilayah negara yang bertindak sebagai aktor pertahanan diri dan di wilayah yang tidak ada kedaulatannya. Selain itu, berdasarkan resiko atau akibat dari pencegatan rudal tersebut, khususnya rudal dengan hulu ledak nuklir untuk pertahanan diri negara dan negara lain, maka upaya pencegatan rudal tersebut melalui penggunaan pencegat rudal berbasis antariksa dapat dilegalkan sebagai upaya pertahanan diri.