Transaksi upah secara umum dalam Islam telah banyak yang melakukanya. Masyarakat Islam di Indonesia salah satunya, bahkan yang beragama diluar Islam, juga mengalami atau mengenal istilah “upah”. Proses Upah mengupah terjadi karena adanya hubungan timbal balik antara yang terlibat dalam transaksi sebagai bentuk penghargaan dan ucapan terima kasih karena telah menolongnya, baik dalam bentuk pekerjaan fisik ataupun non fisik. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hukum Islam terhadap sistem upah pemeliharaan hewan ternak di Dusun 1, Kecubung, Kec.Terbanggi Besar, Kab.Lampung Tengah. Jenis penelitian ini adalah penelitian Lapangan (field research). Untuk mendapatkan data yang valid, peneliti menggunakan beberapa metode pengumpul data yaitu wawancara, dokumentasi dan observasi setelah data tersebut terkumpul maka dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hal ini sesuai kesepakatan antara kedau belah pihak yaitu pemilik hewan dan yang memelihara hewan tersebut. Namun kesepakatan antara kedua belah pihak tersbeut hanya melalui kesepakatan sebatsa lisan tanpa adanya tulisan atau surat menyurat diantara kedua belah pihak untuk memperkuat kesepakatan tersebut. Tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap kasus tersebut masih belum sepenuhnya sesuai dengan syariat Islam, dikarenakn dari hasil penelitian, sistem bagi hasil atau upah dari si pemilik hewan terhadap pengelola hewan ada unsur ketidak pastian, dikarenakan anak yang dikandung oleh babon hewan tersbeut belum tentu ada atau lahir secara sehat dan sempurna.