Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Diskresi Pemerintah Dalam Penanganan Pandemi Covid 19 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Reza Yustiyanto
Jurnal Restorasi Hukum Vol. 5 No. 1 (2022): Jurnal Restorasi Hukum
Publisher : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/jrh.v5i1.2382

Abstract

Abstract: The Covid-19 pandemic has spread throughout the world, including Indonesia. Various policies have been issued by the government, one of which is the issuance of Government Regulation in Lieu of Law Number 1 of 2020 concerning State Financial Policy and Financial System Stability for Handling the Covid-19 Pandemic in March 2020 by President Joko Widodo, which was later ratified by members of the DPR. become Law Number 2 of 2020. Many people think that this Law is a tool used by the government to carry out arbitrary policies, but the government issued this Law as a foothold to exercise discretion in handling the Covid-19 pandemic and economic recovery due to Covid-19. One of the articles that are considered to give rise to absolute authority is Law Number 2 of 2020 as well as the legal basis of the government which will not be prosecuted if issuing discretion results in state losses. Abstrak: Pandemi Covid-19 telah menyebar ke seluruh dunia termasuk Indonesia. Berbagai kebijakan telah dikeluarkan oleh pemerintah salah salah satunya yaitu dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 pada bulan Maret 2020 oleh Presiden Joko Widodo, yang kemudian disahkan oleh anggota DPR menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Banyak kalangan yang menganggap bahwa Undang-Undang ini menjadi alat yang digunakan pemerintah untuk melakukan kebijakan yang sewenang-wenang, akan tetapi pemerintah mengeluarkan Undang-Undang ini sebagai pijakan untuk melaksanakan diskresi penanganan pandemi Covid-19 serta pemulihan ekonomi akibat Covid-19. Salah satu Pasal yang dianggap akan memunculkan kewenangan yang absolut adalah  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 juga sebagai dasar hukum pemerintah yang tidak akan dituntut apabila dalam mengeluarkan diskresi mengakibatkan kerugian Negara.