Nila Tiara Aziza Miftahul Janah, Faizin Sulistio, Alfons Zakaria Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: nilatiara527@gmail.com Abstrak Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan terkait tidak adanya batasan dalam pengaturan syarat subjektif Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) khususnya pada frasa “menimbulkan kekhawatiran” yang digunakan oleh aparat penegak hukum pada tingkat penyidikan untuk menentukan seorang tersangka dapat ditahan atau tidak sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Berdasarkan permasalahan yang ada, skripsi ini mengangkat rumusan masalah: (1) Apakah pengaturan syarat subjektif Pasal 21 ayat (1) KUHAP dalam menentukan dilakukannya penahanan tersangka telah memenuhi asas kepastian hukum? (2) Bagaimana batasan terkait syarat subjektif Pasal 21 ayat (1) KUHAP dalam menentukan penahanan tersangka agar tercipta kepastian hukum?. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan perbandingan (comparative approach) dan pendekatan konsep (conseptual approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis dianalisis dengan menggunakan metode penafsiran gramatikal dan penafsiran sistematis. Dari hasil penelitian dengan metode tersebut, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa (1) Pengaturan syarat subjektif Pasal 21 ayat (1) KUHAP belum memenuhi asas kepastian hukum karena pasal ini tidak memenuhi salah satu dari dua kriteria alternatif asas kepastian hukum yaitu jelas. (2) Batasan terhadap syarat subjektif Pasal 21 ayat (1) KUHAP dapat dibagi menjadi dua yaitu a) Batasan terhadap penambahan keadaan kekhawatiran dan b) Batasan terhadap penahanan secara umum. Kata Kunci: Batasan, Syarat Subjektif, Penahanan, Kepastian Hukum Abstract This research studies the absence of limiting the scope in the regulation regarding the subjective requirement in Article 21 paragraph (1) of Penal Code Procedure, especially in the phrase “menimbulkan kekhawatiran” (raising concern) referred to by law enforcers at the enquiry level to determine whether a defendant can be subject to arrest, thereby guaranteeing legal certainty. Departing from this issue, this research aims to investigate: (1) does the regulation of subjective requirement of Article 21 paragraph (1) of Penal Code Procedure in determining arrest for a defendant meet the principle of legal certainty? (2) what limiting scope of Article 21 paragraph (1) of Penal Code Procedure should exist in determining the arrest of a defendant to foster legal certainty? This research employs a normative-juridical method and statutory, comparative, and conceptual approaches. Primary, secondary, and tertiary materials were obtained and analyzed using grammatical and systematic interpretations, revealing that (1) the subjective requirement in Article 21 paragraph (1) of the Penal Code Procedure has not met the principle of legal certainty because this article does not fulfill one of the two alternative criteria of the principle of legal certainty—clear, and (2) the scope of subjective requirement of Article 21 paragraph (1) of the Penal Code Procedure can be divided into two a) the added situation to the “raising concern” and b) the limitation regarding arrest in a general scope. Keywords: Boundary, Subjective Terms, Detention, Legal Certainty