Afkar Nadhif Nawwafi
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS KEWENANGAN PELAKSANAAN PEMERINTAH DAERAH SEBAGAI MANDAT PRESIDEN DALAM PASAL 174 UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA TERHADAP KEWENANGAN PEMERINTAHAN DAERAH Afkar Nadhif Nawwafi
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Afkar Nadhif Nawwafi, Ngesti Dwi Prasetyo, Muhammad Dahlan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: afkarpbnu@gmail.com Abstrak Salah satu keterkaitan Undang-Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dengan Kewenangan Daerah adalah Pasal 174 dalam hal ini salah satu kewenangan yang diatur di dalam tersebut adalah kewenangan daerah dalam menjalankan dan membentuk peraturan perundang-undangan harus dimaknai dengan mandat presiden. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Yuridis Normatif dengan menggunakan Pendekatan Peraturan Perundang-undangan dan Pendekatan Konseptual. Isu Hukum penelitian kali ini dianalisis berdasarkan beberapa Pasal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang berkaitan dengan Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) diatur penegasan pembagian urusan pemerintahan, yang secara terperincinya diatur di Pasal 10 – 25 UU Pemda. Ada beberapa urusan pemerintahan yang dibagi antara kewenangan Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan daerah, Sedangkan Pasal 174 UU Cipta Kerja terdapat interpretasi yang bermacam-macam dalam klausul Pelaksanaan Kewenangan Presiden pada Kewenangan Daerah, selain arti umum yang mengatur secara keseluruhan urusan pemerintahan, juga bermakna masih belum jelas kewenangan yang diatur menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga berimplikasi pada sentralistik yang bertentangan dengan konstitusi sehingga perlu adanya optimalisasi pada pengawasan antara pusat dan daerah. Kata kunci: Cipta Kerja, Pemerintahan Daerah, Otonomi Daerah Abstract Article 174 of Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation governs regional authority to execute and form the legislation, and it is taken as a presidential mandate. This research employed normative-juridical methods and statutory and conceptual approaches. The analyses required data consisting of several articles from Law Number 23 of 2014 concerning Regional Governments and Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation regarding the authority of the Central and Regional Governments, elaborating on the delegation of governmental agenda in Articles 10 to 25 of Regional Government Law. Some activities are distributed to both the regional and central governments, while Article 174 of Law concerning Job Creation implies that there are varied interpretations in the clauses of the execution of the authorities of the president and the regional governments. In addition to the general definition of the regulation governing the entire government agenda, it does not give a clear picture of what authority is to be governed, raising legal uncertainty. This leaves an implication on the center, which contravenes the constitution. From this issue, optimization of control in central and regional areas is required. Keywords: job creation, regional government, regional autonomy