Missyella Anggraini
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YUDIRIS SANKSI BAGI EMITEN MENURUT PASAL 13 AYAT (2) POJK NOMOR 51/POJK.03/2017 TENTANG PENERAPAN KEUANGAN BERKELANJUTAN BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN, EMITEN, DAN PERUSAHAAN PUBLIK Missyella Anggraini
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Missyella Anggraini, Sihabudin, Moch. Zairul Alam Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: missyellaagrn@student.ub.ac.id Abstrak Penelitian skripsi ini mengangkat permasalahan hukum incomplete norm pada rumusan Pasal 13 ayat (2) POJK No. 51/POJK/03/2017 terkait pengaturan sanksi terhadap emiten yang tidak melaksanakan kewajiban sustainability reporting. Emiten sebagai pihak yang melakukan penawaran umum di bursa wajib melakukan penyampaian laporan keberlanjutan (sustainability report) secara berkala menurut ketentuan POJK No. 51/POJK/03/2017. Berdasarkan latar belakang diatas, rumusan masalah yang diangkat pada skripsi ini antara lain: 1) Bagaimana analisis yuridis pengaturan sanksi terhadap Emiten yang tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan keberlanjutan (sustainability report) menurut Pasal 13 ayat (2) POJK Nomor 51/POJK.03/2017?; dan 2) Apa saja kewenangan yang dapat dilakukan oleh OJK apabila Emiten tetap tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan keberlanjutan (sustainability report) meski telah diberi sanksi menurut Pasal 13 ayat (2) POJK Nomor 51/POJK.03/2017. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan sistematis. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh akan dianalisis dengan menggunakan metode penafsiran gramatikal, penafsiran sistematis, dan penafsiran komparatif. Dari hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban bahwa rumusan sanksi administratif pada Pasal 13 ayat (2) POJK No. 51/POJK.03/2017 normanya tidak lengkap (incomplete norm) karena jenis dan tingkatan sanksi pada pasal itu terbatas pada satu jenis sanksi saja tanpa memperhatikan implikasi atas akibat pelanggaran yang ditimbulkan. Keterbatasan tingkatan sanksi administratif pada rumusan pasal tersebut dapat melemahkan efektivitas dan tujuan penegakan hukum yang hendak dicapai. Kata kunci: keterbukaan, sanksi, laporan keberlanjutan Abstract This research studies the incomplete norm of the formulation of Article 13 paragraph (2) of the Regulation of Financial Services Authority (henceforth referred to as POJK) Number 51/POJK/03/2017 regarding the sanction imposed on an issuer failing to perform his responsibility for sustainability reporting. An issuer doing a public offering in exchange is required to submit sustainability reports regularly according to the provision of POJK Number 51/POJK/03/2017. Departing from this issue, this research investigates 1) the juridical analysis of the regulation of the sanction imposed on an issuer failing to perform the responsibility to submit a sustainability report according to Article 13 paragraph (2) of POJK Number 51/POJK03/2017 and 2) the authority that can be performed by the Financial Services Authority if the issuer is found to neglect the responsibility despite sanction imposition according to Article 13 paragraph (2) of POJK as above. This research employs a normative-juridical method and statutory and systematic approaches. Primary, secondary, and tertiary data were analyzed using grammatical, systematic, and comparative interpretations. The research result reveals that the administrative sanction outlined in Article 13 paragraph (2) of POJK Number 51/POJK.03/2017 has an incomplete norm because the type and level of the sanction are restricted to only one sanction, and it overlooks the implication of the violation caused. The restriction of this administrative sanction can weaken the effectiveness and objectives of law enforcement expected. Keywords: transparency, sanction, sustainability report