Laura Uli, Lucky Endrawati, Mufatikhatul Farikhah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: laurauli@student.ub.ac.id Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peraturan mengenai tindak pidana gratifikasi serta faktor – faktor apa saja yang menyebabkan Majelis Hakim dapat memutus bebas putusan pidana terhadap pelaku pemberi delik gratifikasi. Selain itu, penelitian ini membahas tentang konsep pengaturan tentang subjek hukum pemberi delik gratifikasi sebagai hukum positif di Indonesia. Metode yang penulis gunakan pada penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dimana penulis berangkat dari masalah yuridis kemudian dilakukan pendekatan secara normatif dengan cara menganalisis peraturan perundang-undangan yang relevan terhadap masalah yuridis tersebut yakni peraturan mengenai tindak pidana korupsi khususnya tindak pidana gratifikasi dalam Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan undang-undang terkait lainnya. Adanya kekaburan dalam tafsiran mengenai batasan tentang tindak pidana suap dengan tindak pidana gratifikasi membuat celah hukum yang menjadikan alasan dasar hakim dalam putusannya memutus bebas terdakwa selaku pelaku pemberi delik gratifikasi. Selain itu, politik hukum pidana atau dengan kata lain strafbaarfeit pemberi delik gratifikasi belum diatur dalam undang-undang yang bertolak belakang dengan asas legalitas dimana suatu perbuatan tidak dapat dipidana apabila belum ada peraturan yang mengatur. Oleh karena itu, penelitian ini memberikan konsep pengaturan baru yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam perumusan suatu delik tindak pidana agar dapat dijadikan sebagai pedoman pembuatan undang-undang mengenai tindak pidana gratifikasi sehingga dapat menutup celah hukum bagi para subjek hukum dalam tindak pidana gratifikasi. Kata kunci: Normatif Putusan Bebas, Korupsi, Gratifikasi Abstract This research aims to analyze the regulation regarding gratuity and factors encouraging the judges to acquit the defendant who gave gratuity and discusses the concept of the regulation concerning legal subjects giving gratuity within the scope of positive law in Indonesia. This research employed a normative-juridical method by analyzing relevant statutes concerning juridical issues, especially in terms of gratuity and corruption eradication, and other laws. The murky interpretation regarding the scope of the definition of bribery as a crime and gratuity left a legal loophole that set the fundamental basis for the judges to acquit the defendant who gave the gratuity. Moreover, the legal politics in criminal law—strafbaarfeit— regarding this gratuity is not regulated in a statute, contravening the principle of legality implying that conduct cannot be legally processed and sentenced if there is no regulation regulating this case. Thus, this research presents a new regulatory concept according to the provisions used in the formulation of criminal offenses to further serve as the guidance of lawmaking regarding gratuity. This is expected to fill the legal loophole for legal subjects in gratuity criminal cases. Keywords: normative, acquittal, corruption, gratuity