Nanda Firmansyah Pambudi, Shinta Hadiyantina, Haru Permadi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: nandafirmansyah@student.ub.ac.id Abstrak Pembangunan Nasional merupakan kegiatan yang berlangsung terus menerus dan berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat baik materiil maupun spiritual. Perbuatan nyata untuk merealisasikan tujuan tersebut adalah mewujudkan kemandirian Negara untuk menggali sumber dana dalam penerimaan Negara berupa pajak. Pengaturan pajak dan retribusi daerah berlaku sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam peraturan tersebut pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk memungut pajak dan retribusi daerah dalam rangga menyelenggarakan otonomi daerahnya masing-masing. Masyarakat menjadi objek penarikannya sekaligus menjadi objek yang diharapkan menikmati hasil dari pajak tersebut. Pemerintah Kabupaten Jepara mengundangkan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Malang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Tentang Pajak Daerah (selanjutnya disebut ‘Perda Kabupaten Jepara tentang Pajak daerah’). Salah satu yang menjadi objek pajak daerah yaitu Pajak Reklame. Pemerintah Kabupaten Jepara telah mengatur mengenai pengenaan pajak pada reklame, menurut Pasal 24 ayat (1) Perda Kabupaten Jepara tentang Pajak Daerah, menyebutkan bahwa: Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame. Pada Pasal 31 ayat (2) huruf e menyebutkan bahwa: Objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: Reklame berjalan termasuk pada kendaraan. Hasil penelitian yang dilakukan penulis dapat disimpulkan bahwa Pasal 31 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tahun 2015 Tentang Pajak Daerah belum sepenuhnya berjalan secara efektif dikarenakan beberapa faktor dari teori efektivitas hukum yang dikemukakan Lawrence M. Friedman tidak terpenuhi. Dikarenakan pihak Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Kabupaten Jepara dan juga dipengaruhi oleh masyarakat yang masih kurangnya kesadaran dan pengetahuan tentang peraturan yang berlaku. Kata Kunci: Pajak Reklame Berjalan, Kendaraan Bermotor, Pelaksanaan Abstract National development takes place progressively and is ongoing, aiming to improve the well-being of the people both in material and spiritual scopes. Real actions to realize this objective is by fostering the independence of the state to discover fund resources through taxes earned as state revenue. The regulation of taxes and levies in regional areas has been in force since the enforcement of Law Number 28 of 2008 concerning Regional Taxes and Levies. Regional governments are authorized to collect taxes and levies to support regional autonomy in their regions. People have become the objects of this collection and they also deserve the results gained from paying taxes and levies. The local government of Jepara Regency promulgated the Regional Regulation of Jepara Number 8 of 2011 concerning Regional Taxes. Advertisements are one of the sources from which taxes can be collected. The taxes earned from advertisements are outlined in Article 24 paragraph (1) of Regional Regulation of Jepara concerning Regional Taxes, mentioning that the taxable objects of advertisements are those running advertising activities. Article 31 paragraph (2) letter e states: taxable objects as intended in paragraph (1) involve: moving advertisements displayed on vehicles. The research result reveals that Article 31 paragraph (2) of Regional Regulation of Jepara Regency of 2015 concerning Regional Taxes has not been effectively implemented due to several factors regarding the theory of legal effectiveness as introduced by Lawrence M. Friedman. The Regional Financial Management and Asset Agency of the Regency of Jepara is affected by the lack of awareness of the people regarding the current regulation. Keywords: tax imposed on moving advertisements, motorized vehicles, implementation