Cantika Putri Reza, Moch. Zairul Alam, Diah Pawestri Maharani Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: cantikaputrir@student.ub.ac.id Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa apakah karya seni sebagai ciptaan berbentuk NFT yang menggunakan merek tanpa izin dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, untuk menganalisa pelanggaran merek dalam hal penggunaan merek tanpa izin pada ciptaan berbentuk NFT berdasarkan ketentuan perlindungan merek, serta untuk mengetahui serta menganalisa bagaimana pengaturan yang ideal bagi pemegang hak atas merek terhadap penggunaan merek dalam karya seni yang dikaitkan dengan NFT. Metode penulisan yang digunakan pada penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa karya seni yang berbentuk NFT termasuk benda dan memenuhi ketentuan ciptaan yang dilindungi berdasarkan pasal 40 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hukum di Indonesia sendiri tidak membatasi sejauh mana penggunaan merek pada karya seni dapat dikatakan sebagai pelanggaran merek. Penggunaan merek pada seni berbentuk NFT bukan pelanggaran merek karena unsur pelanggaran merek di Indonesia adalah unsur persamaan pada pokoknya dan harus sesuai dengan klasifikasi merek yang telah didaftarkan. Oleh karena itu, penulis mengajukan rekomendasi terkait pengaturan yang ideal terhadap penggunaan merek dalam karya seni berbentuk NFT. Kata kunci: NFT, Merek, Hak Cipta Abstract This research aims to ascertain and analyze whether a work of art as a creation in the form of NFT using a trademark without consent is protected according to Law Number 28 of 2014 concerning Copyright, to analyze trademark infringement over the use of a trademark without consent in the form of NFT according to trademark protection provision, and to ascertain and analyze what ideal regulation can be provided for trademark right holders regarding the use of a trademark in a work of art linked to NFT. This research employed normative-juridical methods, statutory, case, and comparative approaches, revealing that the NFT as a work of art is classified as an object and it meets the requirement of the provision regarding a protected peace of creation according to Article 40 of Law Number 28 of 2014 concerning Copyright. The related law in Indonesia does not restrict to what extent a trademark used in a work of art can be said as trademark infringement. However, the use of a trademark in the form of NFT is not deemed to be an infringement, considering that the element determining the infringement of a trademark in Indonesia refers to basic resemblance according to the classification of a trademark registered. Thus, this research proposes the recommendation regarding the ideal regulation of using trademarks and work of art in the form of NFT. Keywords: NFTs, Trademark, Copyright