Lelly Rosa Sidabutar, Muktiono, Dewi Cahyandari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: lellyrosa05@student.ub.ac.id Abstrak Kelayakan beroperasi suatu kendaraan bermotor bertujuan untuk memberikan Kelayakan beroperasi suatu kendaraan bermotor bertujuan untuk memb erikankeselamatan secara teknis. Seluruh kendaraan wajib melalui pengujian kendaraan beradasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Eksistensi Kendaraan Otonom di Indonesia harus melalui tahap pengujian sehingga laik jalan dengan tujuan ketertiban dan menjamin keamanan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlunya mengatur standardisasi pengujian kendaraan otonom di Indonesia dalam sebuah peraturan perundang-undangan. Standardisasi sendiri digunakan sebagai pedoman dalam menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengujian kendaraan otonom. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Berdasarkan penelitian ini, maka pengaturan kendaraan otonom harus diatur untuk menjamin keselamatan. Pengaturan standardisasi kendaraan otonom ini juga bertujuan untuk mengisi kekosongan hukum dan memberikan kepastian hukum atas beroperasinya kendaraan otonom di Indonesia. Dalam penelitian ini, penulis memaparkanperbandingan dengan pengaturan kendaraan otonom di Singapura. Berdasarkan penelitian ini, maka pengaturan kendaraan otonom harus diatur untuk menjamin keselamatan sertamemberikan kepastian hukum terhadap ekstensi kendaraan otonom di Indonesia. Kata Kunci: Kendaraan Otonom, Pengaturan, Pengujian Kendaraan Abstract The worthiness of the operation of a motorized vehicle is intended to guarantee technical safety. All vehicles must pass the test held according to Law. Number 22 of 2009 concerning Traffic and Road Transport. The existence of driverless vehicles in Indonesia must go through a testing stage to ensure roadworthiness for safety and regularity for all. This research is intended to analyze the regulation of standardization of driverless vehicle tests in Indonesia in the legislation. The standardization works as the guidance to set the requirements that have to be met in the testing stage of driverless vehicles. This research employed a normative-juridical method, and statutory and comparative approaches, emphasizing that driverless vehicles must be regulated for safety. The regulation concerning the standardization of driverless vehicles is intended to fill the legal loophole and guarantee legal certainty regarding the operation of driverless vehicles in Indonesia. This research also compares the regulations in Indonesia and Singapore, ensuring that the operation of driverless vehicles in Indonesia must be regulated to guarantee safety and legal certainty. Keywords: driverless vehicles, regulation, vehicle testing