Tiara Novita Aisyah Putri, Rachmi Sulistyarini, Rumi Suwardiyati Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: tiaranov26@gmail.com Abstrak Praktik poligami dengan calon istri di bawah umur masih terjadi di Indonesia dan seringkali menimbulkan perbedaan amar penetapan seperti Penetapan No. 4718/pdt.G/2019/PA.Bwi. yang mengabulkan dan Penetapan No. 1627/Pdt.G/2019/PA.Mkd. yang menolak permohonan izin poligami terhadap calon istri di bawah umur. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis kesesuaian kedua penetapan tersebut dengan ketentuan Hukum Acara Perdata dan Hukum Perkawinan Indonesia dengan jenis penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini adalah dari segi Hukum Acara Perdata, Penetapan No. 4718/pdt.G/2019/PA.Bwi. telah sesuai sedangkan Penetapan No. 1627/Pdt.G/2019/PA.Mkd. bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Bea Meterai sehingga syarat administratif permohonan tersebut tidak terpenuhi. Sedangkan menurut Hukum Perkawinan Indonesia, Penetapan No. 4718/pdt.G/2019/PA.Bwi. bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perkawinan karena Hakim mengabulkan permohonan izin poligami tanpa dispensasi kawin serta alasan sangat mendesak, sedangkan ketentuan poligami dan dispensasi kawin memiliki kedudukan yang sama dan tidak dapat disimpangi di antara keduanya. Sedangkan Penetapan No. 1627/Pdt.G/2019/PA.Mkd. telah sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan karena Hakim menolak memberikan Pemohon izin berpoligami karena permohonan tersebut tidak memenuhi syarat alternatif dan syarat kumulatif poligami yaitu Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan dan tidak disertai dispensasi kawin maupun alasan sangat mendesak sebagaimana Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perkawinan. Kata kunci: poligami, di bawah umur, dispensasi Abstract Polygyny practices involving a female underage person to marry happen in Indonesia and these practices often lead to dissenting religious court decisions such as Decision Number 4718/Pdt.G/2019/PA.Bwi that grants the request for polygyny and Number 1627/Pdt.G/2019/PA.Mkd that turns down the request. Using a normative-juridical method, this research aims to investigate the relevance between these two decisions, Civil Code Procedures, and Marriage Law in Indonesia. Viewed from Civil Code Procedure, The Decision Number 4718/pdt.G/2019/PA.Bwi complies with Article 2 Paragraph (1) of the Law concerning Stamp Fee, while the Decision Number 1627/Pdt.G/2019/PA.Mkd contravenes this Article, leaving the administrative requirement unfulfilled. On the other hand, viewed from Marriage Law in Indonesia, Decision Number 4718/pdt.G/2019/PA.Bwi contravenes Article 7 Paragraphs (1) and (2) of Marriage Law since the Judges granted the request for polygyny and dispensation of marriage due to urging reasons while both polygyny and marriage dispensation hold equal positions and they should not overlap. The Decision Number 1627/Pdt.G/2019/PA.Mkd complies with Marriage Law, where the judges turned down the request for polygyny because this request failed to meet the alternative and cumulative requirements for polygyny as outlined in Article 4 Paragraph (2) and Article 5 Paragraph (1) of Marriage Law without any marriage dispensation or urging grounds for marriage as outlined in Article 7 Paragraphs (1) and (2) of Marriage Law. Keywords: polygyny, underage, dispensation