Noela Liora, M. Zairul Alam, Diah Pawestri Maharani Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: noelaliora@students.ub.ac.id Abstrak Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan berkaitan dengan dengan analisis yuridis Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten terkait pengetahuan tradisional sebagai bentuk invensi dengan melakukan studi komparisi dengan Negara India. Pemilihan tema ini dilatarbelakangi oleh ketidaklengkapan hukum atas perlindungan hukum terkait pengetahuan tradisional sebagai bentuk invensi didalam pengaturan Undang-Undang Paten di Indonesia dengan tujuan untuk menganalisis pengaturan invensi sebagai objek yang dapat dan tidak dapat dipatenkan di beberapa negara dan menganalisis pasal 26 undang-undang nomor 13 tahun 2016 tentang paten terkait pengetahuan tradisional sebagai invensi yang dapat dipatenkan. Berdasarkan hal tersebut maka didapatkan rumusan masalah yakni: (1) Bagaimana Analisis Pengaturan Invensi Sebagai Objek Yang Dapat Dan Tidak Dapat Dipatenkan Di Beberapa Negara (Indonesia, India, Amerika Serikat, Eropa, Thailand, Spanyol, Inggris, Korea Selatan dan Rusia)? (2) Bagaimana Analisis Yuridis Pasal 26 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten Terkait Pengetahuan Tradisional Sebagai Invensi Yang Dapat Dipatenkan (Perbandingan Dengan Indian Patent Act 1970 dan Negara Thailand)? Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan metode Pendekatan Undang-Undang (Statute Approach) dan pendekatan perbandingan (Comparative Approach). Bahan hukum yang telah diperoleh penulis selanjutnya akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis penafsiran sistematis, gramatikal dan komparatif. Hasil penelitian ini memperoleh jawaban atas permasalah yang ada bahwa, Pertama komparisi terkait invensi pada pengaturan paten di beberapa negara terdapat perbedaan signifikan di Negara India. Kedua, pengaturan terkait syarat pengetahuan tradisional sebagai invensi didalam paten perlu diperinci kembali. Kata Kunci: hak kekayaan intelektual, paten, pengetahuan tradisional Abstract This research discusses the juridical analysis of Patent Law Number 13 of 2016 in terms of traditional knowledge as an invention by comparing India and Thailand. This research topic departs from the incomplete norm concerning the legal protection of traditional knowledge as an invention in Patent Law in Indonesia in order to analyze the regulation of invention as an object that can or cannot be patented in several countries and analyze Article 26 of Law Number 13 of 2016 concerning Patent regarding Traditional knowledge as patented invention. Departing from this issue, this research aims at investigating: (1) how the invention is analyzed as an object that can or cannot be patented in several countries such as Indonesia, India, the United States, Europe, Thailand, Spain, South Korea, and Russia; (2) how Article 26 of Patent Law Number 13 of 2016 of traditional knowledge is juridically analyzed as an invention that can be patented (comparing Indian Patent Act 1970 and Thailand). This research employed a normative-juridical method and statutory and comparative approaches. The legal materials were analyzed based on systematic, grammatical, and comparative interpretations. The research result reveals that, first, there is a significant difference in India regarding patent regulation. Second, the requirements regarding traditional invention with regard to patent needs further elaboration. Keywords: intellectual property rights, patent, traditional knowledge