Ferdy Ichsan Rafidiansyah, Djumikasih, Zora Febriena D. H. P Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono 169 Malang e-mail: ferdyichsan@gmail.com Abstrak Private Investigator (PI) merupakan sebuah jenis profesi yang cukup baru atau awam di Indonesia. Profesi PI ini merupakan hasil dari perkembangan zaman dengan adanya kecanggihan teknologi. Keberadaan profesi ini memberikan manfaat baru bagi masyarakat. Pemanfaatan layanan PI oleh konsumennya dapat membantu penyelesaian permasalahan-permasalahan yang sedang dihadapinya. Namun, profesi ini nyatanya memberikan resiko kerugian yang sangat besar kepada konsumennya sebagai pengguna layanan PI. Persoalan utama resiko ini dikarenakan belum terdapat pengaturan secara lengkap mengenai praktik PI di Indonesia. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis praktik PI sebagai objek perjanjian jasa tertentu ditinjau dari Pasal 1601 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pengkualifikasian layanan PI dan perlindungan terhadap konsumennya berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Metode penelitian dalam penelitian ini bersiifat yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan komparatif. Bahan hukum yang diperoleh akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif analisis dan interpretasi gramatikal. Berdasarkan hasil dan pembahasan penelitian dapat disimpulkan 3 (tiga) point utama yakni bahwa (1) Praktik PI tidak dapat diakomodir dengan perjanjian jasa tertentu karena tidak dapat memenuhi syarat sah perjanjian, (2) Usaha layanan PI dapat dikategorikan sebagai produk jasa berdasarkan UU Perlindungan Konsumen, (3) Perlindungan hukum pengguna jasa layanan PI secara umum tunduk kepada UU Perlindungan Konsumen akan tetapi masih terdapat ketidaklengkapan pengaturan mengenai pelaksanaan jasa PI. Kata Kunci: private investigator, perjanjian jasa tertentu, jasa, perlidungan hukum konsumen PI Abstract Private Investigation (PI) is a novel profession in Indonesia. This service utilizes cutting-edge technology, and its presence seems to give unprecedented benefits to people. PI service is believed to be able to help settle problems a person is facing. However, this profession can give a serious impact on users simply because there is no regulation governing this practice in Indonesia. This research aims to investigate and analyze PI practice as an object of particular service agreements seen from the perspective of Article 1601 of the Civil Code as well as the qualification of PI service and consumer protection according to Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. This research employed a normative-juridical method and statutory, conceptual, and comparative approaches. Research data were analyzed using descriptive technique and grammatical interpretation, revealing that (1) this practice cannot be accommodated with particular service agreements because it does not meet the valid requirements of agreements, (2) this service can be categorized as a service product according to Law concerning Consumer Protection, (3) the legal protection of PI service user complies with Law concerning Consumer Protection but there seem to be incomplete norms regarding the execution. Keywords: private investigator, particular service agreements, service, legal protection of PI consumers