ANAK AGUNG GEDE SURYA ANANTA, ANAK AGUNG GEDE SURYA
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) SEBAGAI AKIBAT PELANGGARAN PERJANJIAN KERJA DI BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) CABANG GIANYAR ANANTA, ANAK AGUNG GEDE SURYA
JURNAL KERTHA WICAKSANA Vol 1, No 2 (2017): YUDISIUM 57
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS WARMADEWA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Workers before work in a company, must first enter into an employment agreement to clarify the rights and obligations as workers so as to avoid something happening in the future. In a company should first enter into an agreement between workers or workers with employers or employers, before deciding to cooperate. In an enterprise the agreement between the company and the worker is often referred to as a written or oral working relationship. In the employment agreement are placed all rights and obligations on a reciprocal basis between employers and workers. Thus between the two parties in carrying out the work relationship has been bound to what they agree on the work agreement and the applicable legislation. Based on the background of the problem described above, then the problem will be discussed as follows: 1. Is the violation of the terms of the employment agreement an excuse for laid off workers / laborers? 2. How does the protection of labor in respect of labor violate a fixed-time employment agreement (PKWTT)? The problem approach used is an empirical juridical approach that is an approach with applicable law and then related to how its application in society. In the case of layoffs due to breach of the employment agreement, the company's responsibility is to grant the rights of the workers in accordance with the provisions applicable in the employment agreement and in accordance with the Law and Regulations, namely Law Number 13 Year 2003 on Manpower. In the case of the occurrence of layoffs, it often finds the obstacles that arise between the worker / laborer and the employer. And one of the obstacles that can be found is about the fate and determination of workers' rights. If a company lays off the employer, the employer is required to pay the severance pay and gratuity and repayment rights that should be accepted. Conclusions obtained as follows: a. Violations of the terms of the employment agreement may be used as an excuse to terminate the worker / laborer because if the worker / laborer has actually violated the employment agreement such as not entering more than 2 days without clear notice the employer may terminate the employment but the employer It still exists like giving severance pay and other workers' rights. b. Employment protection in respect of labor violates employment agreements, employers still have responsibilities such as granting workers' rights in accordance with the terms of service and the contents of the agreements set forth in the employment agreement. Keywords: Labor, Labor Agreement and Termination of Employment
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) SEBAGAI AKIBAT PELANGGARAN PERJANJIAN KERJA DI BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) CABANG GIANYAR ANANTA, ANAK AGUNG GEDE SURYA
JURNAL KERTHA WICAKSANA Vol 1, No 2 (2017): YUDISIUM 57
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS WARMADEWA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pekerja sebelum bekerja disuatu perusahaan, terlebih dahulu harus mengadakan perjanjian kerja dulu untuk memperjelas hak dan kewajiban sebagai pekerja sehingga untuk menghindari terjadinya sesuatu dikemudian hari. Dalam suatu perusahaan hendaknya terlebih dahulu mengadakan kesepakatan antara pekerja atau buruh dengan pengusaha atau majikan, sebelum memutuskan untuk melakukan kerjasama. Di dalam suatu perusahaan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja sering disebut dengan hubungan kerja baik tertulis maupun lisan. Dalam perjanjian kerja diletakkan segala hak dan kewajiban secara timbal balik antara pengusaha dan pekerja. Dengan demikian antara kedua belah pihak dalam melaksanakan hubungan kerja telah terikat pada apa yang mereka sepakati dalam perjanjian kerja maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan diatas, maka masalah yang akan dibahas sebagai berikut : 1. Apakah pelanggaran ketentuan perjanjian kerja dapat dijadikan alasan untuk mem-PHK pekerja/buruh? 2. Bagaimana perlindungan terhadap tenaga kerja dalam hal tenaga kerja melanggar perjanjian kerja waktu tidak tetap (PKWTT)? Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yang bersifat yuridis empiris yaitu suatu pendekatan dengan peraturan hukum yang berlaku kemudian dikaitkan dengan bagaimana penerapannya di masyarakat. Untuk menjawab permasalahan, maka bahan hukum digali dari beberapa sumber antara lain : 1. Bahan Hukum Primer Bahan-bahan hukum yang digunakan sifatnya mengikat yang berpusat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku meliputi : Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta peraturan perundangan lainnya yang berkaitan dengan permasalahan diatas 2. Bahan Hukum Sekunder Bahan hukum yang memberikan penjelasan mengenai bahan-bahan hukum primer yaitu terutama yang digunakan dari pendapat ahli hukum, hasil penelitian hukum, hasil ilmiah dari kalangan hukum. Bahan hukum dikumpulkan dengan menggunakan sistem kartu, kemudian bahan hukum yang diperoleh tersebut dibaca dan dicatat serta diteliti dari beberapa peraturan perundang-undangan, literature dan buku-buku yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas, kemudian disusun serta dijabarkan dalam bentuk karya ilmiah. Setelah semua data terkumpul, baik data lapangan maupun data pustaka kemudian diklafikasikan secara kualitatif yaitu mengetahui kualitas kebenaran dari data yang diperoleh dan dianalisa berdasarkan teori-teori yang relevan. Dari analisa tersebut dapat ditarik suatu kesimpulan untuk menjawab permasalahan dan pada akhirnya hasil tersebut disajikan dalam bentuk proposal secara deskriptif analisis. Dalam hal terjadinya PHK, maka pengusaha harus bertanggung jawab atas para pekerja/buruh yang telah di PHK. Dalam hal PHK akibat pelanggaran perjanjian kerja, maka tanggung jawab perusahaan adalah memberikan hak-hak dari pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam perjanjian kerja dan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam hal terjadinya PHK, maka sering kali menemukan kendala-kendala yang timbul antara pekerja/buruh dengan majikan. Dan salah satu kendala yang dapat ditemui adalah mengenai nasib dan penetapan hak pekerja/buruh tersebut. Apabila suatu perusahaan melakukan PHK maka pengusaha diwajibkan untuk membayar pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima. kesimpulan yang diperoleh sebagai berikut: a. Pelanggaran ketentuan perjanjian kerja dapat dijadikan alasan untuk mem-PHK pekerja/buruh karena jika pekerja/buruh telah benar-benar melanggar perjanjian kerja seperti misalnya tidak masuk lebih dari 2 hari tanpa pemberitahuan yang jelas pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) namun kewajiban pengusaha masih tetap ada seperti memberikan pesangon dan hak-hak pekerja lainnya. b. Perlindungan terhadap tenaga kerja dalam hal tenaga kerja melanggar perjanjian kerja, pengusaha masih mempunyai tanggung jawab seperti memberikan hak-hak pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja dan isi kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian kerja. Kata kunci : Tenaga Kerja, Pelanggaran Perjanjian Kerja dan PHK