Pekerja sebelum bekerja disuatu perusahaan, terlebih dahulu harus mengadakan perjanjian kerja dulu untuk memperjelas hak dan kewajiban sebagai pekerja sehingga untuk menghindari terjadinya sesuatu dikemudian hari. Dalam suatu perusahaan hendaknya terlebih dahulu mengadakan kesepakatan antara pekerja atau buruh dengan pengusaha atau majikan, sebelum memutuskan untuk melakukan kerjasama. Di dalam suatu perusahaan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja sering disebut dengan hubungan kerja baik tertulis maupun lisan. Dalam perjanjian kerja diletakkan segala hak dan kewajiban secara timbal balik antara pengusaha dan pekerja. Dengan demikian antara kedua belah pihak dalam melaksanakan hubungan kerja telah terikat pada apa yang mereka sepakati dalam perjanjian kerja maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan diatas, maka masalah yang akan dibahas sebagai berikut : 1. Apakah pelanggaran ketentuan perjanjian kerja dapat dijadikan alasan untuk mem-PHK pekerja/buruh? 2. Bagaimana perlindungan terhadap tenaga kerja dalam hal tenaga kerja melanggar perjanjian kerja waktu tidak tetap (PKWTT)? Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yang bersifat yuridis empiris yaitu suatu pendekatan dengan peraturan hukum yang berlaku kemudian dikaitkan dengan bagaimana penerapannya di masyarakat. Untuk menjawab permasalahan, maka bahan hukum digali dari beberapa sumber antara lain : 1. Bahan Hukum Primer Bahan-bahan hukum yang digunakan sifatnya mengikat yang berpusat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku meliputi : Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta peraturan perundangan lainnya yang berkaitan dengan permasalahan diatas 2. Bahan Hukum Sekunder Bahan hukum yang memberikan penjelasan mengenai bahan-bahan hukum primer yaitu terutama yang digunakan dari pendapat ahli hukum, hasil penelitian hukum, hasil ilmiah dari kalangan hukum. Bahan hukum dikumpulkan dengan menggunakan sistem kartu, kemudian bahan hukum yang diperoleh tersebut dibaca dan dicatat serta diteliti dari beberapa peraturan perundang-undangan, literature dan buku-buku yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas, kemudian disusun serta dijabarkan dalam bentuk karya ilmiah. Setelah semua data terkumpul, baik data lapangan maupun data pustaka kemudian diklafikasikan secara kualitatif yaitu mengetahui kualitas kebenaran dari data yang diperoleh dan dianalisa berdasarkan teori-teori yang relevan. Dari analisa tersebut dapat ditarik suatu kesimpulan untuk menjawab permasalahan dan pada akhirnya hasil tersebut disajikan dalam bentuk proposal secara deskriptif analisis. Dalam hal terjadinya PHK, maka pengusaha harus bertanggung jawab atas para pekerja/buruh yang telah di PHK. Dalam hal PHK akibat pelanggaran perjanjian kerja, maka tanggung jawab perusahaan adalah memberikan hak-hak dari pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam perjanjian kerja dan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam hal terjadinya PHK, maka sering kali menemukan kendala-kendala yang timbul antara pekerja/buruh dengan majikan. Dan salah satu kendala yang dapat ditemui adalah mengenai nasib dan penetapan hak pekerja/buruh tersebut. Apabila suatu perusahaan melakukan PHK maka pengusaha diwajibkan untuk membayar pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima. kesimpulan yang diperoleh sebagai berikut: a. Pelanggaran ketentuan perjanjian kerja dapat dijadikan alasan untuk mem-PHK pekerja/buruh karena jika pekerja/buruh telah benar-benar melanggar perjanjian kerja seperti misalnya tidak masuk lebih dari 2 hari tanpa pemberitahuan yang jelas pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) namun kewajiban pengusaha masih tetap ada seperti memberikan pesangon dan hak-hak pekerja lainnya. b. Perlindungan terhadap tenaga kerja dalam hal tenaga kerja melanggar perjanjian kerja, pengusaha masih mempunyai tanggung jawab seperti memberikan hak-hak pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja dan isi kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian kerja. Kata kunci : Tenaga Kerja, Pelanggaran Perjanjian Kerja dan PHK